PMK 23/2020

Ini Ketentuan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Efek Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Maret 2020 | 06:25 WIB
Ini Ketentuan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor Efek Virus Corona

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah membebaskan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor yang dipungut oleh bank devisa atau Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pembebasan ini menjadi salah satu dari empat insentif pajak untuk wajib pajak terdampak virus Corona (COVID-19).

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani ini diundangkan pada 23 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 1 April 2020. Simak artikel ‘Terbit, Ini Beleid Insentif Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’.

PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada wajib pajak yang memiliki salah satu dari 102 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercantum dalam beleid ini dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu WP KITE?’.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“KLU … adalah sesuai KLU yang tercantum dan telah dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak 2018,” demikian penggalan bunyi pasal 6 ayat (4) PMK tersebut.

Pembebasan dari pemungutan PPh diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Permohonan SKB diajukan oleh wajib pajak secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar. Permohonan menggunakan formulir yang ada di lampiran PMK ini.

Bagi wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, pengajuan SKB dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Kepala KPP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima, menerbitkan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor apabila wajib pajak memenuhi kriteria KLU dan/atau perusahaan KITE. Kepala KPP menerbitkan Surat Penolakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria.

“Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh … berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020,” demikian bunyi penggalan pasal 6 ayat (9).

Wajib pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 bulan kepada Kepala KPP dengan menggunakan formulir seperti yang tercantum dalam lampiran beleid ini.

Laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor disampaikan paling lambat 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April 2020 – Juni 2020) dan20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli 2020—September 2020). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN