PERMENKOP UKM 8/2023

Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 April 2024 | 13:13 WIB
Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Permenkop UKM 8/2023 memuat ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Sesuai dengan Pasal 2 Permenkop UKM 8/2023, usaha simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan oleh koperasi simpan pinjam (KSP)/KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS) serta unit simpan pinjam (USP) koperasi/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi.

“KSP/KSPPS … dapat berbentuk primer dan sekunder. USP/USPPS koperasi dapat dibentuk oleh koperasi primer dan koperasi sekunder,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Dirikan Bangunan Baru, Koperasi Simpan Pinjam Diminta Setor PPN KMS

Sesuai dengan Pasal 19 Permenkop UKM 8/2023, ada 8 KBLI yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Kedelapannya adalah KBLI 64141, KBLI 64142, KBLI 64143, KBLI 64144, KBLI 64145, KBLI 64146, KBLI 64147, dan KBLI 64148.

Pertama, KBLI 64141 mencakup koperasi primer yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. Kedua, KBLI 64142 mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam.

Ketiga, KBLI 64143 mencakup koperasi sekunder yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. Keempat, KBLI 64144 mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam.

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Kelima, KBLI 64145 mencakup koperasi primer yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal).

Keenam, KBLI 64146 mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal).

Ketujuh, KBLI 64147 mencakup koperasi sekunder yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal).

Kedelapan, KBLI 64148 mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). Simak pula ‘Ini Aturan Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi