PERMENKOP UKM 8/2023

Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 April 2024 | 13:13 WIB
Ini KBLI yang Dapat Digunakan untuk Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Permenkop UKM 8/2023 memuat ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

Sesuai dengan Pasal 2 Permenkop UKM 8/2023, usaha simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan oleh koperasi simpan pinjam (KSP)/KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS) serta unit simpan pinjam (USP) koperasi/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi.

“KSP/KSPPS … dapat berbentuk primer dan sekunder. USP/USPPS koperasi dapat dibentuk oleh koperasi primer dan koperasi sekunder,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:
Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

Sesuai dengan Pasal 19 Permenkop UKM 8/2023, ada 8 KBLI yang dapat digunakan untuk kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Kedelapannya adalah KBLI 64141, KBLI 64142, KBLI 64143, KBLI 64144, KBLI 64145, KBLI 64146, KBLI 64147, dan KBLI 64148.

Pertama, KBLI 64141 mencakup koperasi primer yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. Kedua, KBLI 64142 mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam.

Ketiga, KBLI 64143 mencakup koperasi sekunder yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. Keempat, KBLI 64144 mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam.

Baca Juga:
Bunga Simpanan di Koperasi Kerap Luput Pajaknya, Fiskus Beri Edukasi

Kelima, KBLI 64145 mencakup koperasi primer yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal).

Keenam, KBLI 64146 mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal).

Ketujuh, KBLI 64147 mencakup koperasi sekunder yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal).

Kedelapan, KBLI 64148 mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). Simak pula ‘Ini Aturan Izin Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra