CUKAI HASIL TEMBAKAU

Ini Kata Ekonom Soal Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 November 2018 | 10:15 WIB
Ini Kata Ekonom Soal Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA, DDTCNews – Langkah pemerintah tidak mengubah tarif cukai pada 2019 dinilai tidak tepat. Pasalnya, kapasitas industri tembakau tidak signifikan terhadap perekonomian nasional.

Hal itu diungkapkan oleh Ekonom Faisal Basri. Dia mengatakan bila melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2018, kontribusi industri tembakau hanya 0,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angkanya tidak sepenting industri kelapa sawit atau makanan dan minuman yang mempunyai porsi besar dalam struktur ekonomi.

"Bila dilihat dari kontribusi berdasarkan manufaktur maka tembakau itu menyumbang 4,46%. Dikerucutkan berdasarkan industri pengolahan nonmigas maka industri tembakau menyumbang 5,03%," katanya di konpres Komnas Pengendalian Tembakau, Selasa (6/11/2018).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Oleh karena itu, lanjut Faisal, pemerintah seharusnya konsisten untuk menerapakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.146/2017 di mana tarif cukai rokok diamanatkan sebesar 57%. Polemik soal nasib tenaga kerja dan petani tembakau seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak menaikkan cukai di tahun politik.

Menurutnya, dari sisi petani tembakau sudah banyak yang beralih dari menanam tembakau. Pergeseran di tingkat petani ini juga paralel dengan beralihnya orientasi bisnis perusahaan tembakau di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

"Petani tembakau secara natural sudah berkurang ratusan ribu dan industri rokok sadar dengan lakukan diversifikasi ke berbagai usaha," terangnya.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Peninjauan ulang atas kebijakan tidak menaikkan cukai rokok menurut Faisal harus menjadi opsi pemerintah. Salah satu poinnya adalah untuk mengurangi beban BPJS Kesehatan mengurusi pasien yang terpapar penyakit dampak dari rokok.

"Data komnas pengendalian tembakau 30% pengeluran BPJS Kesehatan untuk penyakit terkait dengan rokok dan cukai itu jadi alat untuk kurangi konsumsi dan mempersulit akses ke produk tembakau," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan