CUKAI HASIL TEMBAKAU

Ini Kata Ekonom Soal Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 November 2018 | 10:15 WIB
Ini Kata Ekonom Soal Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA, DDTCNews – Langkah pemerintah tidak mengubah tarif cukai pada 2019 dinilai tidak tepat. Pasalnya, kapasitas industri tembakau tidak signifikan terhadap perekonomian nasional.

Hal itu diungkapkan oleh Ekonom Faisal Basri. Dia mengatakan bila melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2018, kontribusi industri tembakau hanya 0,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angkanya tidak sepenting industri kelapa sawit atau makanan dan minuman yang mempunyai porsi besar dalam struktur ekonomi.

"Bila dilihat dari kontribusi berdasarkan manufaktur maka tembakau itu menyumbang 4,46%. Dikerucutkan berdasarkan industri pengolahan nonmigas maka industri tembakau menyumbang 5,03%," katanya di konpres Komnas Pengendalian Tembakau, Selasa (6/11/2018).

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Oleh karena itu, lanjut Faisal, pemerintah seharusnya konsisten untuk menerapakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.146/2017 di mana tarif cukai rokok diamanatkan sebesar 57%. Polemik soal nasib tenaga kerja dan petani tembakau seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak menaikkan cukai di tahun politik.

Menurutnya, dari sisi petani tembakau sudah banyak yang beralih dari menanam tembakau. Pergeseran di tingkat petani ini juga paralel dengan beralihnya orientasi bisnis perusahaan tembakau di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

"Petani tembakau secara natural sudah berkurang ratusan ribu dan industri rokok sadar dengan lakukan diversifikasi ke berbagai usaha," terangnya.

Baca Juga:
Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Peninjauan ulang atas kebijakan tidak menaikkan cukai rokok menurut Faisal harus menjadi opsi pemerintah. Salah satu poinnya adalah untuk mengurangi beban BPJS Kesehatan mengurusi pasien yang terpapar penyakit dampak dari rokok.

"Data komnas pengendalian tembakau 30% pengeluran BPJS Kesehatan untuk penyakit terkait dengan rokok dan cukai itu jadi alat untuk kurangi konsumsi dan mempersulit akses ke produk tembakau," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Setop Truk di Gerbang Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN