KEPABEANAN & CUKAI

Ini Jawaban Sri Mulyani Soal Penyelundupan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2016 | 07:40 WIB
Ini Jawaban Sri Mulyani Soal Penyelundupan

JAKARTA, DDTCNews – Kunjungan Menteri Keuangan ke Pasific Place Mall dalam rangka sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) kepada seluruh pelaku usaha di sana justru mendapat keluhan soal kepabeanan, salah satunya barang mewah hasil selundupan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keluhan yang disampaikan oleh para pelaku usaha akan segera ditanganinya guna memperlancar usaha mereka. Ia telah berjanji untuk mendiskusikan masalah kepabeanan dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

“Saya akan duduk bersama jajaran DJBC untuk segera mengatasi permasalahan penyelundupan barang mewah yang diimpor dalam jumlah banyak,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/11).

Baca Juga:
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Sri Mulyani bersama DJBC akan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan kegiatan impor borongan pada masa mendatang. Kerjasamanya untuk mengawasi aktivitas pelabuhan nasional, baik yang sering digunakan maupun tidak digunakan untuk impor barang.

Pelabuhan kecil atau pelabuhan yang tidak digunakan untuk impor barang sangat berpotensi untuk terjadi penyelundupan. Pelabuhan kecil menjadi sasaran utama para pelaku penyelundupan untuk melancarkan aksinya, karena saat ini pelabuhan kecil di Indonesia sangat minim tingkat keamanannya.

Menurut Sri Mulyani, kerja sama Kementerian Keuangan dan KKP akan melakukan sejumlah upaya yang efektif untuk bisa meningkatkan keamanan di pelabuhan. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi