SELEKSI DK OJK 2017-2022

Ini Jadwal Wawancara Kedua DK OJK

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Maret 2017 | 10:05 WIB
 Ini Jadwal Wawancara Kedua DK OJK

JAKARTA, DDTCNews – Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) kembali mewawancarai 11 pasertanya pada Jumat (10/3). Seleksi hari ini dijadwalkan di Gedung Kementerian Keuangan pada pukul 09:00-22:00 WIB.

Skema wawancara ini terbagi antara dua atau tiga peserta per sesinya. Nama terpanggil akan langsung diwawancarai oleh Pansel, sementara dua peseerta lainnya akan menunggu di ruang khusus yang sudah disediakan.

Pada sesi pertama yang dimulai sejak pukul 09:00 WIB peserta yang mendapat giliran antara lain yaitu Etty Retno Wulandari, Haryono Umar, dan Maliki Heru Santosa. Lalu untuk sesi kedua yang dimulai pukul 14:00 WIB menjadi giliran Arif Baharudin, Hoesen, dan Nurhaida.

Adapun untuk sesi ketiga pada sore hari pukul 16:30 WIB Agus Santoso, Dyah Nasiti K. Makhijani, dan Mas Achmad Daniri yang mendapat giliran untuk diwawancarai. Sedangkan untuk Freddy R. Saragih dan Rahmat Waluyanto mendapat giliran pada sesi malam hari pada pukul 20:00.

Sebelumnya pada hari pertama wawancara ini yang digelar pada hari Kamis (9/3) merupakan giliran 11 peserta pertama yang meliputi Firmanzah, Samsul Hidayat, Tirta Segara, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Edy Setiadi, serta Widyo Gunadi.

Kemudian Riswinandi, Yohanes Santoso Wibowo, Adi Budiarso, Ahmad Hidayat, serta Lucky Fathul Aziz H.M.S. juga mendapat giliran pada hari pertama wawancara. Beberapa peserta mengaku optimis untuk mendapatkan kursi di OJK sesuai dengan jabatan yang dilamarnya.

Selain itu, pada tahap ini Pansel DK OJK akan mewawancarai 30 peserta yang terpilih lolos pada tahap III. Selanjutnya Pansel DK OJK hanya akan membawa 21 nama peserta yang lolos tahap wawancara kepada Presiden RI Joko Widodo untuk dilakukan seleksi tahap berikutnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:51 WIB DEWAN KOMISIONER OJK

MA Resmi Lantik Agusman dan Hasan Fawzi sebagai Dewan Komisioner OJK

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:30 WIB SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK

Sri Mulyani Serahkan 6 Nama Calon Anggota DK OJK kepada Jokowi

Rabu, 01 Februari 2023 | 10:30 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi CHA: Ruwaidah Soroti Inkonsistensi Putusan Pengadilan Pajak

Rabu, 20 Juli 2022 | 09:00 WIB DEWAN KOMISIONER OJK

Resmi Dilantik, Berikut Nama Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?