PROVINSI DKI JAKARTA

Ini Jadwal Samsat Keliling DKI Jakarta Mei 2018

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Mei 2018 | 10:56 WIB
Ini Jadwal Samsat Keliling DKI Jakarta Mei 2018

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Samsat Keliling, dalam rangka membantu wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajaknya lebih mudah.

Samsat Keliling merupakan layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Layanan ini dilaksanakan oleh petugas berwenang dengan menggunakan mobil khusus yang dioperasionalkan sebagai stand pelayanan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kemudian layanan ini juga menyediakan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C untuk 5 tahunan, sehingga wajib pajak yang memiliki SIM dengan masa berlaku sudah hampir habis bisa memanfaatkan layanan ini yang diselenggarakan sepanjang Mei 2018.

Adapun, Ditlantas lokasi layanan SIM Keliling tambahan di DKI Jakarta meliputi:

  • Jakarta Pusat (JakPus) bertempat di Pos Pasar Baru
  • Jakarta Utara (JakUt) bertempat di Pasar Pagi Mangga Dua
  • Jakarta Barat (JakBar) bertempat di LTC Glodok & Citraland
  • Jakarta Selatan (JakSel) bertempat di PosPol Kalibata | STEKPI Kalibata
  • Jakarta Timur (JakTim) bertempat di Honda Dewi Sartika

Untuk itu, tim DDTCNews merangkum jadwal rutin Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta sepanjang bulan Mei 2018. Berikut rincian jadwalnya:

KOTA LAYANAN LOKASI ALAMAT JAM (WIB)
Jakarta Utara Perpanjangan SIM A dan SIM C Pos Polisi Jembatan 3 Pluit, Penjaringan – Jakarta Utara Senin – Kamis, 08.00 – 14.00
Perpanjang STNK Tahunan Depan Graha Gepembri, Jl Boulevard Barat Blok XB No. 4 - Jakarta Utara
Jakarta Timur Perpanjangan SIM A dan SIM C Honda Dewi Sartika, Cawang – Jakarta Timur
Perpanjang STNK Tahunan Depan Pasar Induk Kramat Jati, Jl Raya Bogor - Jakarta Timur
Jakarta Selatan Perpanjangan SIM A dan SIM C Taman Makam Pahlawan Kalibata, Ps Minggu – Jakarta Selatan
Perpanjang STNK Tahunan Kantor Kecamatan Pasar Minggu No.29, Jalan Ragunan Raya - Jakarta Selatan
Jakarta Pusat Perpanjangan SIM A dan SIM C Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No 1 - Jakarta Pusat
Perpanjang STNK Tahunan
Jakarta Barat Perpanjangan SIM A dan SIM C Mal Ciputra/Citraland, Jl Letjen S. Parman – Jakarta Barat
Perpanjang STNK Tahunan


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN