KEBIJAKAN PAJAK

Ini Hitungan Ditjen Pajak Jika Tarif PPh Badan Turun Jadi 20%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 18:34 WIB
Ini Hitungan Ditjen Pajak Jika Tarif PPh Badan Turun Jadi 20%

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi arah kebijakan yang dijanjikan pemerintah. Potensi kehilangan penerimaan pajak sekitar Rp87 triliun ketika tarif diturunkan dari 25% menjadi 20%.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan memastikan pemerintah sudah berniat pasti menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20%. Kalkulasi sedang dilakukan sembari menunggu diskusi lanjutan dengan anggota DPR saat merevisi Undang-Undang (UU) PPh.

Berdasarkan hitung-hitungan otoritas, penurunan tarif PPh badan akan secara langsung menggerus secara signifikan potensi penerimaan negara. Oleh karena itu, kalkulasi dilakukan secara cermat sebelum memangkas tarif PPh korporasi.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

“Pemerintah sudah niat dan firm untuk menurunkan tarif PPh badan. Potential loss [penerimaan] itu Rp87 triliun kalau tarif PPh badan langsung turun dari 25% menjadi 20%,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (3/7/2019).

Robert menjelaskan eksekusi penurunan tarif PPh badan membutuhkan pembahasan bersama Legislatif. Bagaimanapun, penyesuaian tarif harus dilakukan melalui perubahan UU PPh yang dijanjikan menjadi satu paket dalam reformasi perpajakan.

Karena membutuhkan persetujuan dari DPR, dia menegaskan penyelesaian revisi – yang pada gilirannya menurunkan tarif PPh badan – tidak bisa rampung tahun ini. Apalagi, rancangan revisi UU Bea Meterai sudah terlebih dahulu masuk dalam pembahasan dengan Komisi XI DPR.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

“Tahun ini mulai diinisiasi [revisi UU PPh]. Kalau kita sampaikan tidak bisa diselesaikan secara cepat karena tergantung bagaimana proses di DPR,” imbuhnya.

Seperti diketahui, PPh badan masih mengambil porsi lebih dari 35% terhadap total penerimaan PPh nonmigas. Adapun porsi PPh nonmigas pada tahun lalu mencapai 52,2% dari total keseluruhan realisasi penerimaan pajak Indonesia.

Banyak negara ikut berupaya memakai instrumen pajak untuk meningkatkan daya saing. (lihat bahasan mengenai daya saing ini di Indonesia Taxation Quarterly Report Q1-2019.) Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan terbarunya bertajuk Corporate Tax Statistics’ edisi pertama mencatat rata-rata tarif PPh korporasi pada 94 yurisdiksi turun dari 28,6% pada 2000 menjadi 21,4% pada 2018. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Perincian Anggota Keluarga yang Masuk Tanggungan PTKP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?