KEBIJAKAN PAJAK

Ini Hitungan Ditjen Pajak Jika Tarif PPh Badan Turun Jadi 20%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 18:34 WIB
Ini Hitungan Ditjen Pajak Jika Tarif PPh Badan Turun Jadi 20%

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi arah kebijakan yang dijanjikan pemerintah. Potensi kehilangan penerimaan pajak sekitar Rp87 triliun ketika tarif diturunkan dari 25% menjadi 20%.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan memastikan pemerintah sudah berniat pasti menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20%. Kalkulasi sedang dilakukan sembari menunggu diskusi lanjutan dengan anggota DPR saat merevisi Undang-Undang (UU) PPh.

Berdasarkan hitung-hitungan otoritas, penurunan tarif PPh badan akan secara langsung menggerus secara signifikan potensi penerimaan negara. Oleh karena itu, kalkulasi dilakukan secara cermat sebelum memangkas tarif PPh korporasi.

Baca Juga:
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

“Pemerintah sudah niat dan firm untuk menurunkan tarif PPh badan. Potential loss [penerimaan] itu Rp87 triliun kalau tarif PPh badan langsung turun dari 25% menjadi 20%,” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (3/7/2019).

Robert menjelaskan eksekusi penurunan tarif PPh badan membutuhkan pembahasan bersama Legislatif. Bagaimanapun, penyesuaian tarif harus dilakukan melalui perubahan UU PPh yang dijanjikan menjadi satu paket dalam reformasi perpajakan.

Karena membutuhkan persetujuan dari DPR, dia menegaskan penyelesaian revisi – yang pada gilirannya menurunkan tarif PPh badan – tidak bisa rampung tahun ini. Apalagi, rancangan revisi UU Bea Meterai sudah terlebih dahulu masuk dalam pembahasan dengan Komisi XI DPR.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

“Tahun ini mulai diinisiasi [revisi UU PPh]. Kalau kita sampaikan tidak bisa diselesaikan secara cepat karena tergantung bagaimana proses di DPR,” imbuhnya.

Seperti diketahui, PPh badan masih mengambil porsi lebih dari 35% terhadap total penerimaan PPh nonmigas. Adapun porsi PPh nonmigas pada tahun lalu mencapai 52,2% dari total keseluruhan realisasi penerimaan pajak Indonesia.

Banyak negara ikut berupaya memakai instrumen pajak untuk meningkatkan daya saing. (lihat bahasan mengenai daya saing ini di Indonesia Taxation Quarterly Report Q1-2019.) Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan terbarunya bertajuk Corporate Tax Statistics’ edisi pertama mencatat rata-rata tarif PPh korporasi pada 94 yurisdiksi turun dari 28,6% pada 2000 menjadi 21,4% pada 2018. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi