ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Ilustrasi. Tampilan awal laman DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) baru saja menerbitkan PER-6/PJ/2024. Perdirjen tersebut menjadi panduan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU sejak 1 Juli 2024.

Berdasarkan pada PER-6/PJ/2024, ada 7 layanan yang dapat diakses menggunakan NIK. Ketujuh layanan itu meliputi e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.

“ ... 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan,” tulis DJP dalam pernyataan resminya, dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lantas, sebenarnya apa maksud dan fungsi dari ketujuh layanan yang kini bisa diakses menggunakan NIK tersebut?

Layanan E-Registration

Aplikasi ini tersedia pada laman DJP atau lebih tepatnya ereg.pajak.go.id. Merujuk PER-20/PJ/2013 s.t.d.t.d PER-02/PJ/2018, e-registration adalah aplikasi yang menjadi sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Aplikasi e-registration juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan perubahan data wajib pajak dan/atau PKP, pemindahan wajib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Saat ini, PER-20/PJ/2013 s.t.d.t.d PER-02/PJ/2018 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan terbaru tercantum dalam PER-04/PJ/2020. Namun, tidak ada lagi istilah e-registration, tetapi aplikasi yang tersedia untuk administrasi NPWP dan/atau PKP (aplikasi registrasi).

Akun Profil Wajib Pajak pada DJP Online

Profil wajib pajak tersedia ketika pengguna sudah masuk (login) ke DJP Online. Adapun DJP Online memuat beragam layanan perpajakan secara elektronik. Simak ‘Beragam Fitur Layanan Pajak Terbaru di DJP Online’.

Wajib pajak dapat memanfaatkan beragam aplikasi atau fitur yang tersedia di DJP Online untuk melaksanakan berbagai kewajiban pajak secara elektronik. Namun, wajib pajak harus sudah memiliki akun DJP Online agar dapat memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dengan terbitnya PER-6/PJ/2024, pengguna atau wajib pajak yang sudah memiliki akun kini bisa login ke DJP Online tidak hanya menggunakan NPWP 15 digit, tetapi juga menggunakan NIK sebagai NPWP dan NITKU.

Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (Info KSWP)

Info KSWP adalah aplikasi yang tersedia di DJP Online untuk mengajukan KSWP. Merujuk SE-33/PJ/2016, KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.

Melalui KSWP wajib pajak akan memperoleh keterangan status wajib pajak. Keterangan tersebut dapat memuat status valid atau tidak valid. Adapun wajib pajak dapat memperoleh status keterangan valid jika memenuhi 2 ketentuan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pertama, nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir.

Aplikasi E-Bupot 21/26

E-bupot 21/26 adalah aplikasi pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Aplikasi berbasis web ini dapat diakses melalui DJP Online pada menu Lapor dan submenu Pra-Pelaporan. Adapun aplikasi ini digunakan oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (non-instansi pemerintah) mulai masa pajak Januari 2024.

Saat ini, aplikasi e-bupot 21/26 yang sudah tersedia di DJP Online merupakan versi 2.0. Pembaruan melalui versi 2.0 memuat beberapa hal, salah satunya adalah penambahan penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU, ada pula fitur baru dalam pembuatan bukti potong PPh 21 oleh pemotong. Kini, setiap bukti potong yang dibuat akan terdistribusi secara otomatis ke akun DJP Online pihak yang dipotong.

Aplikasi E-Bupot Unifikasi

E-bupot unifikasi adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk pembuatan bukti pemotongan PPh dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi non-instansi pemerintah. Aplikasi ini dapat diakses melalui DJP Online pada menu Lapor dan submenu Pra-Pelaporan.

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Pemotong/pemungut PPh yang dimaksud dalam konteks ini adalah pemotong dan/atau pemungut PPh yang memang diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi.

Aplikasi E-Bupot Instansi Pemerintah

E-bupot instansi pemerintah adalah aplikasi yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan unifikasi dan SPT PPh Masa unifikasi untuk instansi pemerintah. Aplikasi ini juga dapat diakses melalui DJP Online pada menu Lapor dan submenu Pra-Pelaporan.

Adapun bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah tersebut terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 (formulir BPPU), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 (formulir BPPU-26).

Aplikasi E-Objection

E-objection adalah salah satu saluran penyampaian surat keberatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 PMK 9/2013 yang menyatakan surat keberatan dapat disampaikan dengan cara lain salah satunya secara elektronik (e-filing). E-objection dapat diakses melalui DJP Online.

Adapun yang dimaksud dengan surat keberatan adalah surat yang memuat keberatan wajib pajak atas suatu surat ketetapan pajak (SKP) atau pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga yang diajukan kepada dirjen pajak. Simak Kamus ‘Apa Itu Keberatan?’.

Dalam PER-14/PJ/2020 disebutkan atas penyampaian surat keberatan secara elektronik diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE). Sesuai ketentuan, BPE merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra