KEPABEANAN

Ini Fasilitas Tambahan yang Diberikan Bea Cukai Saat Pandemi Covid-19

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 14:28 WIB
Ini Fasilitas Tambahan yang Diberikan Bea Cukai Saat Pandemi Covid-19

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemberian fasilitas kepabeanan turut membantu pelaku usaha di tempat penimbunan berikat untuk tetap bisa berproduksi dan melakukan ekspor di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Untung Basuki mengatakan pemerintah telah memberikan beberapa fasilitas tambahan untuk membantu pelaku usaha bertahan saat pandemi. Menurutnya, kebijakan tentang fasilitas kepabeanan juga terus diperbarui sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

"Pemerintah senantiasa berupaya mendorong dan mempertahankan kegiatan-kegiatan [usaha], apalagi di kawasan berikat yang berorientasi ekspor. Ini karena kontribusi perusahaan kawasan berikat di ekspor nasional sekitar 40%," katanya, dikutip pada Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Untung mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 31/2020 yang memberikan fasilitas tambahan kepada perusahaan kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Tambahan itu diberikan sebagai respons atas pandemi Covid-19 yang mengganggu kegiatan produksi dan ekspor barang.

Tambahan insentif tersebut di antaranya berupa relaksasi pengaturan penjualan ke pasar domestik, relaksasi pemasukan barang-barang untuk penanganan Covid-19, serta pemberian pelayanan secara mandiri.

Kemudian, terbit pula PMK 65/2021 pada Juni lalu yang mengubah ketentuan kawasan berikat. Menurut Untung, penerbitan PMK tersebut untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha kepada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat.

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Hal-hal terkait dengan fasilitas perpajakan yang selama ini menjadi dispute di lapangan juga ditegaskan kembali dalam PMK 65/2021. Misalnya, mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat yang merupakan barang milik subjek pajak luar negeri.

"Selain itu, ditegaskan juga mengenai penggunaan corporate guarantee oleh perusahaan kawasan berikat yang memiliki profil risiko bagus," ujarnya.

Selain melalui peraturan, DJBC juga memperkuat pelayanan dan pengawasan tempat penimbunan berikat bersama Ditjen Pajak (DJP). Sinergi tersebut misalnya dilakukan melalui program secondment, joint analysis, joint audit, serta joint proses bisnis di kawasan berikat.

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan dokumen kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat dipersamakan dengan dokumen pajak (faktur pajak).

"Tahun-tahun ke depan, joint program juga akan dilakukan pada tempat penimbunan berikat lainnya seperti pusat logistik berikat, gudang berikat, dan lainnya," imbuh Untung.

Dia menambahkan pada saat ini, DJBC tengah mencanangkan program transformasi pelayanan dan pengawasan tempat penimbunan berikat yang ditargetkan dapat mulai diimplementasikan pada akhir 2022.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Menurutnya, model pelayanan secara mandiri yang saat ini sudah berjalan di beberapa kawasan berikat mandiri, gudang berikat mandiri, ataupun pusat logistik berikat akan dibuat secara masif dengan beberapa penyempurnaan

Hingga pertengahan Juli 2021, tercatat ada 1.401 perusahaan kawasan berikat. Devisa impor dari perusahaan kawasan berikat pada 2020 mencapai US$18 miliar, sedangkan sepanjang semester I/2021 angkanya sebesar US$12 miliar.

Sementara itu, devisa ekspor yang disumbang perusahaan kawasan berikat pada 2020 tercatat US$50 miliar dan pada semester I/2021 mencapai US$33 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran