BERITA PAJAK HARI INI

Ini Faktor yang Dipertimbangkan DJP Sebelum Kunjungi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Juni 2020 | 08:50 WIB
Ini Faktor yang Dipertimbangkan DJP Sebelum Kunjungi Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah tujuan kunjungan atau pemeriksaan wajib pajak menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan Ditjen Pajak (DJP) saat memberi penugasan kepada pegawainya. Hal tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (11/6/2020).

Bersamaan dengan dibukanya kembali pelayanan tatap muka mulai 15 Juni 2020, DJP juga membuat protokol saat pegawai berinteraksi dengan wajib pajak atau pihak lain di luar kantor seperti kunjungan ke wajib pajak (visit), pemeriksaan, pengamatan, penilaian, penyidikan, dan kegiatan lainnya.

“Penugasan [ke luar kantor] harus mempertimbangkan urgensi, jumlah pegawai yang ditugaskan, dan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah tujuan penugasan,” demikian ketentuan yang dimuat dalam SE-33/PJ/2020.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Selain mengenai penugasan ke luar kantor para pegawai DJP, ada pula bahasan mengenai subsidi bunga bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Program ini dimanfaatkan juga untuk memperluas basis pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Protokol Penugasan ke Luar Kantor

Protokol yang dimuat dalam SE-33/PJ/2020 harus dipatuhi pegawai saat berinteraksi dengan wajib pajak atau pihak lain di luar kantor pajak seperti kunjungan ke wajib pajak (visit), pemeriksaan, pengamatan, penilaian, penyidikan, dan kegiatan lainnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sesuai SE-33/PJ/2020, pegawai DJP harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan (dengan mempertimbangkan kebutuhan dan risiko). Kemudian, pegawai diminta memberi salam tanpa harus berjabat tangan dengan wajib pajak.

Selain itu, pegawai harus menyampaikan kepada wajib pajak atau pihak lain terkait kebijakan kewaspadaan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu seperti penggunaan alat pelindung diri (masker dan face shield), jaga jarak, dan lain-lain. Simak selengkapnya di artikel ‘Protokol Pegawai DJP Saat Pemeriksaan atau Kunjungan ke Wajib Pajak’. (DDTCNews)

  • Wajib Pajak UMKM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan syarat untuk mendapatkan subsidi bunga, UMKM harus memiliki NPWP. Hal ini implementasi dari PP No.23/2020 tentang Pelaksanaan PEN.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dengan adanya ketentuan ini, kepatuhan wajib pajak kelompok UMKM diharapkan meningkat. Hal ini juga sejalan dengan upaya DJP untuk meningkatkan jumlah wajib pajak kelompok UMKM dari tahun ke tahun. Pasalnya, UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak masih minim.

“Kami upayakan ada peningkatan jumlah wajib pajak UMKM pada tahun ini, walaupun lebih sulit karena pandemi,” kata Hestu. Simak pula artikel ‘UMKM Ini Tidak Diberi NPWP Secara Jabatan untuk Dapat Subsidi Bunga’. (Kontan)

  • Insentif PPN dan PPh Pasal 25

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah tengah mengkaji insentif berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, insentif tersebut akan sangat membantu pelaku industri pulih dari tekanan akibat pandemi. "Pemerintah sedang mengupayakan insentif tambahan untuk membantu industri," katanya. (DDTCNews)

  • Realisasi Belanja Bansos

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi belanja negara hingga 5 Juni 2020 mencapai Rp875,1 triliun atau naik sebesar 1,1% secara tahunan. Dari jumlah tersebut, pos belanja yang mengalami kenaikan cukup signifikan adalah belanja bantuan sosial (bansos).

Realisasi bansos sampai 5 Juni 2020 tercatat senilai Rp81,8 triliun, naik 35,5% dibandingkan dengan tahun lalu. Adapun realisasi belanja pegawai tercatat senilai Rp103,7 triliun, belanja modal senilai Rp28,6 trilun, serta belanja barang senilai Rp75,7 triliun. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?
  • Fitur Pelaporan Tidak Bisa Diakses

Fitur pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19, tidak bisa diakses untuk sementara waktu. Saat diakses, yang muncul justru grafis upgrade sistem dengan pesan “We will be back soon!”. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

“Iya [tidak bisa diakses]. Ada beberapa validasi tambahan yang mau kita deploy agar data yang masuk bisa bagus kualitasnya,” katanya. Simak artikel ‘Fitur Pelaporan Insentif Pajak Tidak Bisa Diakses, Ini Kata DJP’. (DDTCNews)

  • Layanan Informasi via Whatsapp

Sekretariat Pengadilan Pajak telah membuka kanal informasi baru melalui Whatsapp. Nomor telepon yang tercantum dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020, yaitu 08119202032, telah dinonaktifkan.

“Demi meningkatkan pelayanan, Sekretariat Pengadilan Pajak telah membuka kanal informasi baru via Whatsapp. Permohonan layanan informasi dapat diajukan ke nomor 081211007510,” demikian informasi yang diunggah melalui Instagram. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Juni 2020 | 11:19 WIB

Penting sekali memperhatikan protokol selama pandemi ini. Semoga semuanya cepat selesai dan bisa kembali normal

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru