PMK 22/2020

Ini Faktor Kesebandingan dalam Penerapan ALP Menurut PMK 22/2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Maret 2020 | 09:54 WIB
Ini Faktor Kesebandingan dalam Penerapan ALP Menurut PMK 22/2020

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Kondisi transaksi menjadi salah satu variabel yang dibandingkan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP). Apa saja yang masuk dalam cakupan kondisi transaksi tersebut?

Dalam pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 disebutkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding.

“Kondisi transaksi … merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan harga transfer wajar,” demikian bunyi penggalan pasal 10 ayat (1) beleid tersebut. Baca pula artikel 'Simak, Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha (ALP)'.

Baca Juga:
Konvergensi Metode CUP dan TNMM dalam Analisis Transfer Pricing

Karakteristik ekonomi yang relavan itu seperti pertama, ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis. Ketentuan kontraktual merupakan ketentuan yang dilaksanakan dan/atau berlaku bagi para pihak yang bertransaksi sesuai keadaan yang sebenarnya.

Kedua, fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi. Fungsi yang dimaksud adalah aktivitas dan/atau tanggung jawab pihak-pihak yang bertransaksi dalam menjalankan kegiatan usaha.

Adapun aset yang dimaksud adalah aset berwujud, aset tidak berwujud, aset keuangan, dan/atau aset nonkeuangan yang berpengaruh dalam pembentukan nilai (value creation), termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia.

Baca Juga:
Perlunya Penyesuaian Regulasi Analisis Fungsi DEMPE Harta Tak Berwujud

Sementara itu, risiko yang dimaksud dalam beleid ini merupakan dampak dari ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak-pihak yang bertransaksi.

Ketiga, karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan. Karakteristik produk ini adalah karakteristik spesifik dari barang atau jasa yang secara signifikan memengaruhi penetapan harga dalam pasar terbuka.

Keempat, keadaan ekonomi. Keadaan ekonomi, seperti yang dinyatakan dalam pasal 10 ayat (7) beleid tersebut, merupakan karakteristik ekonomi dari tempat usaha dan pasar dari para pihak yang bertransaksi.

Kelima, strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi. Adapun strategi bisnis di sini merupakan strategi yang dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan usahanya di pasar terbuka. Simak pula artikel ‘DJP: PMK 22/2020 Dorong Transparansi Wajib Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 09:53 WIB ANALISIS PAJAK

Konvergensi Metode CUP dan TNMM dalam Analisis Transfer Pricing

Selasa, 03 September 2024 | 15:20 WIB ANALISIS PAJAK

Perlunya Penyesuaian Regulasi Analisis Fungsi DEMPE Harta Tak Berwujud

Rabu, 20 Maret 2024 | 09:15 WIB PMK 172/2023

WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja