Perbandingan tarif PPh badan yang disampaikan DJP. (Sumber: Instagram DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 17% – mirip dengan tarif di Singapura – berisiko menurunkan penerimaan pajak sekitar Rp137 triliun.
Estimasi ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosialnya. Angka tersebut, sambungnya, setara dengan sepertiga anggaran pendidikan atau sepertiga anggaran infrastruktur. Nilai ini juga lebih besar dari anggaran kesehatan.
DJP memaparkan risiko penerimaan pajak akan berdampak pula pada beberapa aspek. Pertama, 129,79 juta jiwa penerima bantuan iuran (PBI) tidak bisa berobat gratis. Kedua, tidak ada dana untuk membayar tunggakan BPJS.Ketiga, 18,7 juta murid dari keluarga miskin harus bayar biaya sekolah sendiri.
Keempat, pemangkasan biaya operasional sekolah dan madrasah. Kelima, gaji guru tidak akan naik, bahkan dipotong. Keenam, penghentian banyak proyek pembangunan dan terjadi proyek mangkrak. Ketujuh, menambah defisit APBN sehingga utang negara akan bertambah.
Melalui akun Instagram-nya, DJP menegaskan tarif PPh badan di Indonesia sebesar 25% tidak terlalu tinggi dan tidak juga terlalu rendah. Rata-rata tarif PPh badan di Asean sebesar 22,35%. Rata-rata tarif PPh korporasi di negara OECD sebesar 23,69%.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam laporan OECD ‘Corporate Tax Statistics’ edisi pertama, rata-rata tarif PPh korporasi (pemerintah pusat dan daerah) pada 94 yurisdiksi turun dari 28,6% pada 2000 menjadi 21,4% pada 2018.
Seperti diketahui, penurunan tarif PPh badan menjadi salah satu aspek yang dikaji dalam konteks reformasi perpajakan. Tanpa menjelaskan kepastian penurunan tarif tersebut, DJP mengatakan saat ini pemerintah sedang menjalankan program reformasi pajak.
“Untuk mencapai penerimaan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” ujar DJP, seperti dikutip dari laman Instagram-nya, Jumat (25/1/2019).
Otoritas pun kembali mengingatkan fokus perbaikan dalam reformasi perpajakan mencakup tiga aspek utama.Pertama, perbaikan regulasi dan penyederhanaan proses bisnis. Kedua, penataan organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Ketiga, modernisasi sistem informasi DJP. (kaw)
View this post on Instagram
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.