KEBIJAKAN PAJAK

Ini Estimasi DJP Terkait Risiko Pemangkasan Tarif PPh Badan

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 25 Januari 2019 | 20:15 WIB
Ini Estimasi DJP Terkait Risiko Pemangkasan Tarif PPh Badan

Perbandingan tarif PPh badan yang disampaikan DJP. (Sumber: Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 17% – mirip dengan tarif di Singapura – berisiko menurunkan penerimaan pajak sekitar Rp137 triliun.

Estimasi ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosialnya. Angka tersebut, sambungnya, setara dengan sepertiga anggaran pendidikan atau sepertiga anggaran infrastruktur. Nilai ini juga lebih besar dari anggaran kesehatan.

DJP memaparkan risiko penerimaan pajak akan berdampak pula pada beberapa aspek. Pertama, 129,79 juta jiwa penerima bantuan iuran (PBI) tidak bisa berobat gratis. Kedua, tidak ada dana untuk membayar tunggakan BPJS.Ketiga, 18,7 juta murid dari keluarga miskin harus bayar biaya sekolah sendiri.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Keempat, pemangkasan biaya operasional sekolah dan madrasah. Kelima, gaji guru tidak akan naik, bahkan dipotong. Keenam, penghentian banyak proyek pembangunan dan terjadi proyek mangkrak. Ketujuh, menambah defisit APBN sehingga utang negara akan bertambah.

Melalui akun Instagram-nya, DJP menegaskan tarif PPh badan di Indonesia sebesar 25% tidak terlalu tinggi dan tidak juga terlalu rendah. Rata-rata tarif PPh badan di Asean sebesar 22,35%. Rata-rata tarif PPh korporasi di negara OECD sebesar 23,69%.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam laporan OECD ‘Corporate Tax Statistics’ edisi pertama, rata-rata tarif PPh korporasi (pemerintah pusat dan daerah) pada 94 yurisdiksi turun dari 28,6% pada 2000 menjadi 21,4% pada 2018.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Seperti diketahui, penurunan tarif PPh badan menjadi salah satu aspek yang dikaji dalam konteks reformasi perpajakan. Tanpa menjelaskan kepastian penurunan tarif tersebut, DJP mengatakan saat ini pemerintah sedang menjalankan program reformasi pajak.

“Untuk mencapai penerimaan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” ujar DJP, seperti dikutip dari laman Instagram-nya, Jumat (25/1/2019).

Otoritas pun kembali mengingatkan fokus perbaikan dalam reformasi perpajakan mencakup tiga aspek utama.Pertama, perbaikan regulasi dan penyederhanaan proses bisnis. Kedua, penataan organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Ketiga, modernisasi sistem informasi DJP. (kaw)

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?
View this post on Instagram

Trivia tentang serba-serbi tarif PPh Badan di Indonesia dan perbandingannya dengan negara ASEAN. Swipe untuk infografis lengkapnya. #SadarPajak #ReformasiPajak

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa