KEBIJAKAN PAJAK

Ini Estimasi DJP Terkait Risiko Pemangkasan Tarif PPh Badan

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 25 Januari 2019 | 20:15 WIB
Ini Estimasi DJP Terkait Risiko Pemangkasan Tarif PPh Badan

Perbandingan tarif PPh badan yang disampaikan DJP. (Sumber: Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 17% – mirip dengan tarif di Singapura – berisiko menurunkan penerimaan pajak sekitar Rp137 triliun.

Estimasi ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosialnya. Angka tersebut, sambungnya, setara dengan sepertiga anggaran pendidikan atau sepertiga anggaran infrastruktur. Nilai ini juga lebih besar dari anggaran kesehatan.

DJP memaparkan risiko penerimaan pajak akan berdampak pula pada beberapa aspek. Pertama, 129,79 juta jiwa penerima bantuan iuran (PBI) tidak bisa berobat gratis. Kedua, tidak ada dana untuk membayar tunggakan BPJS.Ketiga, 18,7 juta murid dari keluarga miskin harus bayar biaya sekolah sendiri.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Keempat, pemangkasan biaya operasional sekolah dan madrasah. Kelima, gaji guru tidak akan naik, bahkan dipotong. Keenam, penghentian banyak proyek pembangunan dan terjadi proyek mangkrak. Ketujuh, menambah defisit APBN sehingga utang negara akan bertambah.

Melalui akun Instagram-nya, DJP menegaskan tarif PPh badan di Indonesia sebesar 25% tidak terlalu tinggi dan tidak juga terlalu rendah. Rata-rata tarif PPh badan di Asean sebesar 22,35%. Rata-rata tarif PPh korporasi di negara OECD sebesar 23,69%.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam laporan OECD ‘Corporate Tax Statistics’ edisi pertama, rata-rata tarif PPh korporasi (pemerintah pusat dan daerah) pada 94 yurisdiksi turun dari 28,6% pada 2000 menjadi 21,4% pada 2018.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, penurunan tarif PPh badan menjadi salah satu aspek yang dikaji dalam konteks reformasi perpajakan. Tanpa menjelaskan kepastian penurunan tarif tersebut, DJP mengatakan saat ini pemerintah sedang menjalankan program reformasi pajak.

“Untuk mencapai penerimaan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” ujar DJP, seperti dikutip dari laman Instagram-nya, Jumat (25/1/2019).

Otoritas pun kembali mengingatkan fokus perbaikan dalam reformasi perpajakan mencakup tiga aspek utama.Pertama, perbaikan regulasi dan penyederhanaan proses bisnis. Kedua, penataan organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Ketiga, modernisasi sistem informasi DJP. (kaw)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?
View this post on Instagram

Trivia tentang serba-serbi tarif PPh Badan di Indonesia dan perbandingannya dengan negara ASEAN. Swipe untuk infografis lengkapnya. #SadarPajak #ReformasiPajak

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?