KEBIJAKAN PAJAK

Ini Dua Misi Utama DJP Dari Kebijakan PPN PMSE Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 10:52 WIB
Ini Dua Misi Utama DJP Dari Kebijakan PPN PMSE Luar Negeri

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan paparan dalam acara yang digelar Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mempunyai dua misi utama dari penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang diatur dalam PMK No.48/2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan target akhir dari kebijakan menunjuk pelaku usaha PMSE luar negeri adalah memastikan semua barang dan jasa yang berasal dari luar negeri yang dikonsumsi di daerah pabean Indonesia dipungut PPN.

"Jadi ujung dari kebijakan ini adalah penduduk Indonesia yang memanfaatkan barang jasa dari luar negeri harus bayar PPN," katanya dalam acara yang digelar Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Suryo menerangkan PMK 48/2020 terkait dengan PPN PMSE asing menjadi pelengkap kebijakan PPN dan pajak dalam rangka impor untuk barang berwujud yang sudah berlaku melalui PMK No.199/2019.

Dia menjelaskan kedua beleid tersebut ditujukan untuk menjamin kesetaraan berusaha atau level of playing field, sekaligus memastikan pungutan PPN 10% berlaku untuk setiap barang dan jasa yang dinikmati oleh konsumen Indonesia.

Sasaran kedua yang hendak dicapai DJP dari PPN PMSE adalah menambah basis pajak. Sektor usaha daring ini, lanjut Suryo, mempunyai potensi yang terus berkembang dan pada akhirnya menjadi basis pajak baru yang potensial bagi DJP.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Potensi besar ini tercermin dari data Bank Indonesia (BI) terkait skala ekonomi e-Commerce di Indonesia yang mencapai Rp80 triliun pada 2014 dan melonjak menjadi lebih dari Rp200 triliun pada 2019.

“Jadi ada kepentingan untuk mengatur karena ada basis pajak baru dari sini (ekonomi digital) dan kita masih punya hambatan untuk memungutnya,” tutur Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP