KEBIJAKAN PAJAK

Ini Dua Misi Utama DJP Dari Kebijakan PPN PMSE Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 10:52 WIB
Ini Dua Misi Utama DJP Dari Kebijakan PPN PMSE Luar Negeri

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan paparan dalam acara yang digelar Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mempunyai dua misi utama dari penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang diatur dalam PMK No.48/2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan target akhir dari kebijakan menunjuk pelaku usaha PMSE luar negeri adalah memastikan semua barang dan jasa yang berasal dari luar negeri yang dikonsumsi di daerah pabean Indonesia dipungut PPN.

"Jadi ujung dari kebijakan ini adalah penduduk Indonesia yang memanfaatkan barang jasa dari luar negeri harus bayar PPN," katanya dalam acara yang digelar Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Suryo menerangkan PMK 48/2020 terkait dengan PPN PMSE asing menjadi pelengkap kebijakan PPN dan pajak dalam rangka impor untuk barang berwujud yang sudah berlaku melalui PMK No.199/2019.

Dia menjelaskan kedua beleid tersebut ditujukan untuk menjamin kesetaraan berusaha atau level of playing field, sekaligus memastikan pungutan PPN 10% berlaku untuk setiap barang dan jasa yang dinikmati oleh konsumen Indonesia.

Sasaran kedua yang hendak dicapai DJP dari PPN PMSE adalah menambah basis pajak. Sektor usaha daring ini, lanjut Suryo, mempunyai potensi yang terus berkembang dan pada akhirnya menjadi basis pajak baru yang potensial bagi DJP.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Potensi besar ini tercermin dari data Bank Indonesia (BI) terkait skala ekonomi e-Commerce di Indonesia yang mencapai Rp80 triliun pada 2014 dan melonjak menjadi lebih dari Rp200 triliun pada 2019.

“Jadi ada kepentingan untuk mengatur karena ada basis pajak baru dari sini (ekonomi digital) dan kita masih punya hambatan untuk memungutnya,” tutur Suryo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru