Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan paparan dalam acara yang digelar Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mempunyai dua misi utama dari penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang diatur dalam PMK No.48/2020.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan target akhir dari kebijakan menunjuk pelaku usaha PMSE luar negeri adalah memastikan semua barang dan jasa yang berasal dari luar negeri yang dikonsumsi di daerah pabean Indonesia dipungut PPN.
"Jadi ujung dari kebijakan ini adalah penduduk Indonesia yang memanfaatkan barang jasa dari luar negeri harus bayar PPN," katanya dalam acara yang digelar Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu, Jumat (24/7/2020).
Suryo menerangkan PMK 48/2020 terkait dengan PPN PMSE asing menjadi pelengkap kebijakan PPN dan pajak dalam rangka impor untuk barang berwujud yang sudah berlaku melalui PMK No.199/2019.
Dia menjelaskan kedua beleid tersebut ditujukan untuk menjamin kesetaraan berusaha atau level of playing field, sekaligus memastikan pungutan PPN 10% berlaku untuk setiap barang dan jasa yang dinikmati oleh konsumen Indonesia.
Sasaran kedua yang hendak dicapai DJP dari PPN PMSE adalah menambah basis pajak. Sektor usaha daring ini, lanjut Suryo, mempunyai potensi yang terus berkembang dan pada akhirnya menjadi basis pajak baru yang potensial bagi DJP.
Potensi besar ini tercermin dari data Bank Indonesia (BI) terkait skala ekonomi e-Commerce di Indonesia yang mencapai Rp80 triliun pada 2014 dan melonjak menjadi lebih dari Rp200 triliun pada 2019.
“Jadi ada kepentingan untuk mengatur karena ada basis pajak baru dari sini (ekonomi digital) dan kita masih punya hambatan untuk memungutnya,” tutur Suryo. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.