KABUPATEN PURWAKARTA

Ini Dua Inovasi Ampuh Jaring PAD

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 08:37 WIB
Ini Dua Inovasi Ampuh Jaring PAD

PURWAKARTA, DDTCNews – Setelah menjalankan program inovasi Marhamah, kini Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kembali menerapkan inovasi baru yang disebut Khalimah. Hal ini dilakukan untuk terus mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2016.

Kepala Samsat Cabang Kabupaten Purwakarta Lili Iskandar mengatakan bahwa konsep program Khalimah mirip dengan program Marhamah, yakni mengedepankan pembayaran pajak di tempat umum.

"Program Halimah bertempat di Masjid Agung Purwakarta setelah salat Jumat, sedangkan Marhamah di Situ Buled setiap hari Minggu saat warga sedang olahraga santai," kata Lili saat di Kantor Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (19/7).

Baca Juga:
Catat! Ada Perkara yang Membuat Suket PP 55 Tidak Dapat Diterbitkan

Lili menambahkan Samsat mengadakan kerja sama dengan pihak pengurus Masjid Agung Purwakarta untuk mewujudkan program Khalimah ini. Alhasil, semua berjalan dengan lancar selama satu minggu pelaksanaan program Khalimah. Respons masyarakat juga sangat bagus.

Kedua program Samsat yaitu Marhamah dan Khalimah merupakan inovasi yang sangat berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daeraah (PAD) Purwakarta. Program ini juga digunakan untuk mendukung tercapainya target PAD Kabupaten Purwakarta sebesar Rp270 miliar.

Hingga semester pertama tahun 2016 yang berakhir Juni lalu, jumlah pendapatan daerah Kabupaten Purwakarta telah melampaui angka yang ditargetkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Sampai saat ini target pendapatan kami sudah mencapai 57%, di atas target yang dibebankan pemprov yaitu 55%," pungkas Lili seperti dilansir melalui inilahkoran.com.

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto memberi apresiasi pada kantor Samsat Purwakarta yang mau terus berinovasi untuk mengejar target PAD di daerahnya. Bahkan inovasi itu pun sudah membuahkan prestasi karena telah melampaui target.

“Inovasi yang mereka lakukan sangat memudahkan warga yang selama ini merasa kesulitan untuk membayar pajak karena tidak memiliki waktu pada hari kerja. Jelas kami mengapresiasi langkah mereka (Samsat Purwakarta) dalam mengejar penerimaan pajak,” ujar Dadang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 Juli 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA PURWAKARTA

Catat! Ada Perkara yang Membuat Suket PP 55 Tidak Dapat Diterbitkan

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

Sabtu, 02 Desember 2023 | 11:30 WIB KOTA JAMBI

Optimalkan PAD, Pemkot Jambi Terjunkan Tim Tagih Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN