PELANTIKAN PEJABAT DJP

Ini Dia Dua Direktur Baru di DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 13:01 WIB
Ini Dia Dua Direktur Baru di DJP Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kanan) melantik Direktur Intelijen Perpajakan DJP Peni Hirjanto (kiri) di Kementerian Keuangan, Jakarta, (29/11) (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hariini melantik dua pejabat Eselon II di lingkungan Ditjen Pajak (DJP). Kedua pejabat yang diambil sumpahnya itu adalah Peni Hirjanto selaku Direktur Intelejen Perpajakan dan dan Harry Gumelar selaku Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.

Dalam pidatonya, Menkeu mengatakan sumpah jabatan sudah menggambarkan keseluruhan janji dalam menerima jabatan tersebut. Dengan pelantikan itu ia mengharapkan jajaran Ditjen Pajak semakin kuat dan semakin baik dalam menjalankan tugasnya.

“Jika disebut dari pasal yang pertama maupun yang keempat, nyata-nyata adalah sesuatu. Tidak boleh memberi apapun dalam bentuk apapun yang kita perkirakan bahwa dia berhubungan dengan pekerjaan kita. Tidak memberikan atau tidak menerima, ” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/11).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Peni Hirjanto yang dilantik sebagai Direktur Intelijen Perpajakan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keberatan dan Banding. Adapun, Harry Gumelar yang dilantik sebagai Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.

Dalam kesempatan itu, Menkeu juga menyatakan kultur Indonesia yang mengatakan silaturahmi, persaudaraan, pertemanan, solidaritas memang perlu dijaga dan diperkuat. Akan tetapi, wujudnya kultur tersebut sering ditempatkan pada tempat yang salah.

Sri Mulyani menegaskan perwujudan kultur itu harus diterapkan kepada suatu keinginan secara bahu membahu, menghormati fungsi masing-masing, mendukung, dan juga memperkuat apabila ada unit-unit yang diciptakan untuk mengawasi dan mendisiplinkan pegawai untuk menjadi yang lebih baik.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

“Tegakkan nilai-nilai kewibawaan Direktorat Jenderal Pajak. Bangun suatu sistem intelijen yang memiliki kredibilitas dan kehormatan yang diakui tidak hanya oleh internal kita sendiri tapi juga oleh wajib pajak,” ujarnya.

Menkeu sendiri menilai Peni Hirjanto memiliki sikap yang kredibel, bukan disegani atau ditakuti karena Peni memiliki informasi yang tidak menguntungkan wajib pajak apalagi untuk memeras.

“Saya akan membutuhkan sekali sosok Anda untuk bisa melaksanakan tugas ini secara penuh tanpa kompromi, dapat melaksanakan tugas dengan sepenuh hati, komitmen tinggi, dan integritas yang tidak dapat ditawar,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Dia juga menekankan bahwa data intelijen dan penyidikan bukan merupakan sarana untuk memeras wajib pajak, tapi untuk kebutuhan organisasi untuk memahami berapa basis pajak, dan apakah wajib pajak memenuhi kepatuhannya.

Karena itu, kemampuan mengumpulkan data intelijen untuk memaksimalkan potensi pajak menjadi luar biasa penting, untuk megumpulkan informasi yang relevan dan menggunakannya secara proper.

Kepada kedua Direktur yang dilantik, Menkeu berharap suatu komitmen untuk membangun kembali semangat dari seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang saat ini sedang terluka oleh sikap oknum.

Dia memberikan amanah agar kedua direktur dapat bekerja baik, menebus luka dan kekecewaan dengan menunjukkan di antara jajaran pajak masih banyak yang memiliki komitmen, integritas, dan tidak pernah lelah mencintai Indonesia dengan berbuat baik. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar