JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mencatat nilai realisasi penerimaan uang tebusan dari program pengampunan pajak per bulannya cukup bervariatif. Peningkatan uang tebusan relatif signifikan terjadi pada September dan Desember 2016.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dinamisnya dana penerimaan uang tebusan program pengampunan pajak tentu disebabkan oleh beberapa sebab. Mulai dari masalah penghitungan harta, belum dipahaminya program tersebut, hingga karakteristik wajib pajak yang datang pada last minute.
“Karakteristik wajib pajak cukup bervariatif, namun mereka justru memang lebih banyak datang pada last minute, seperti pada akhir periode pertama lalu,” tuturnya di Jakarta, Kamis (5/1).
Adapun rincian penerimaan pajak selama Juli-Desember 2016 yang berasal dari program tax amnesty adalah sebagai berikut.
Realisasi uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH):
Realisasi dari penghentian pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper):
Realisasi dari pembayaran tunggakan pajak:
Berdasarkan data tersebut antuasisme wajib pajak tercermin pada bulan terakhir periode pertama dan bulan terakhir periode kedua. Periode pertama itu merupakan periode dengan produk terlaris yang diminati oleh mayoritas partisipannya, karena tarifnya terendah yaitu 2%.
Penerimaan pada Desember pun turut lebih tinggi jika dibandingkan dengan Oktober dan November. Partisipan periode kedua program pengampunan pajak didominasi oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Selain itu, pada awal periode ketiga sebagai periode terakhir ini realisasi uang tebusan per hari Kamis (5/1) mencapai Rp35,19 miliar, penghentian Bukper Rp0,01 miliar, dan pembayaran tunggakan pajak Rp37,26 miliar. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.