PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Data Penerimaan Tax Amnesty Per Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2017 | 16:52 WIB
Ini Data Penerimaan Tax Amnesty Per Bulan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mencatat nilai realisasi penerimaan uang tebusan dari program pengampunan pajak per bulannya cukup bervariatif. Peningkatan uang tebusan relatif signifikan terjadi pada September dan Desember 2016.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dinamisnya dana penerimaan uang tebusan program pengampunan pajak tentu disebabkan oleh beberapa sebab. Mulai dari masalah penghitungan harta, belum dipahaminya program tersebut, hingga karakteristik wajib pajak yang datang pada last minute.

“Karakteristik wajib pajak cukup bervariatif, namun mereka justru memang lebih banyak datang pada last minute, seperti pada akhir periode pertama lalu,” tuturnya di Jakarta, Kamis (5/1).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Adapun rincian penerimaan pajak selama Juli-Desember 2016 yang berasal dari program tax amnesty adalah sebagai berikut.

Realisasi uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH):

  • Juli Rp130,2 miliar
  • Agustus Rp4,18 triliun
  • September Rp88,79 triliun
  • Oktober Rp734,45 miliar
  • November Rp1,01 triliun
  • Desember Rp7,73 triliun

Realisasi dari penghentian pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper):

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun
  • Juli Rp0,54 miliar
  • Agustus Rp65,66 miliar
  • September Rp287,89 miliar
  • Oktober Rp44,93 miliar
  • November Rp84,14 miliar
  • Desember Rp256,22 miliar

Realisasi dari pembayaran tunggakan pajak:

  • Juli Rp986,76 miliar
  • Agustus Rp1,13 triliun
  • September Rp940,97 miliar
  • Oktober Rp0
  • November Rp0
  • Desember Rp2,47 triliun

Berdasarkan data tersebut antuasisme wajib pajak tercermin pada bulan terakhir periode pertama dan bulan terakhir periode kedua. Periode pertama itu merupakan periode dengan produk terlaris yang diminati oleh mayoritas partisipannya, karena tarifnya terendah yaitu 2%.

Penerimaan pada Desember pun turut lebih tinggi jika dibandingkan dengan Oktober dan November. Partisipan periode kedua program pengampunan pajak didominasi oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Selain itu, pada awal periode ketiga sebagai periode terakhir ini realisasi uang tebusan per hari Kamis (5/1) mencapai Rp35,19 miliar, penghentian Bukper Rp0,01 miliar, dan pembayaran tunggakan pajak Rp37,26 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan