PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Data Penerimaan Tax Amnesty Per Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2017 | 16:52 WIB
Ini Data Penerimaan Tax Amnesty Per Bulan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mencatat nilai realisasi penerimaan uang tebusan dari program pengampunan pajak per bulannya cukup bervariatif. Peningkatan uang tebusan relatif signifikan terjadi pada September dan Desember 2016.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dinamisnya dana penerimaan uang tebusan program pengampunan pajak tentu disebabkan oleh beberapa sebab. Mulai dari masalah penghitungan harta, belum dipahaminya program tersebut, hingga karakteristik wajib pajak yang datang pada last minute.

“Karakteristik wajib pajak cukup bervariatif, namun mereka justru memang lebih banyak datang pada last minute, seperti pada akhir periode pertama lalu,” tuturnya di Jakarta, Kamis (5/1).

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Adapun rincian penerimaan pajak selama Juli-Desember 2016 yang berasal dari program tax amnesty adalah sebagai berikut.

Realisasi uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH):

  • Juli Rp130,2 miliar
  • Agustus Rp4,18 triliun
  • September Rp88,79 triliun
  • Oktober Rp734,45 miliar
  • November Rp1,01 triliun
  • Desember Rp7,73 triliun

Realisasi dari penghentian pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper):

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah
  • Juli Rp0,54 miliar
  • Agustus Rp65,66 miliar
  • September Rp287,89 miliar
  • Oktober Rp44,93 miliar
  • November Rp84,14 miliar
  • Desember Rp256,22 miliar

Realisasi dari pembayaran tunggakan pajak:

  • Juli Rp986,76 miliar
  • Agustus Rp1,13 triliun
  • September Rp940,97 miliar
  • Oktober Rp0
  • November Rp0
  • Desember Rp2,47 triliun

Berdasarkan data tersebut antuasisme wajib pajak tercermin pada bulan terakhir periode pertama dan bulan terakhir periode kedua. Periode pertama itu merupakan periode dengan produk terlaris yang diminati oleh mayoritas partisipannya, karena tarifnya terendah yaitu 2%.

Penerimaan pada Desember pun turut lebih tinggi jika dibandingkan dengan Oktober dan November. Partisipan periode kedua program pengampunan pajak didominasi oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Selain itu, pada awal periode ketiga sebagai periode terakhir ini realisasi uang tebusan per hari Kamis (5/1) mencapai Rp35,19 miliar, penghentian Bukper Rp0,01 miliar, dan pembayaran tunggakan pajak Rp37,26 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP