PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Data Penerimaan Tax Amnesty Per Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2017 | 16:52 WIB
Ini Data Penerimaan Tax Amnesty Per Bulan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak mencatat nilai realisasi penerimaan uang tebusan dari program pengampunan pajak per bulannya cukup bervariatif. Peningkatan uang tebusan relatif signifikan terjadi pada September dan Desember 2016.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dinamisnya dana penerimaan uang tebusan program pengampunan pajak tentu disebabkan oleh beberapa sebab. Mulai dari masalah penghitungan harta, belum dipahaminya program tersebut, hingga karakteristik wajib pajak yang datang pada last minute.

“Karakteristik wajib pajak cukup bervariatif, namun mereka justru memang lebih banyak datang pada last minute, seperti pada akhir periode pertama lalu,” tuturnya di Jakarta, Kamis (5/1).

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Adapun rincian penerimaan pajak selama Juli-Desember 2016 yang berasal dari program tax amnesty adalah sebagai berikut.

Realisasi uang tebusan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH):

  • Juli Rp130,2 miliar
  • Agustus Rp4,18 triliun
  • September Rp88,79 triliun
  • Oktober Rp734,45 miliar
  • November Rp1,01 triliun
  • Desember Rp7,73 triliun

Realisasi dari penghentian pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper):

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan
  • Juli Rp0,54 miliar
  • Agustus Rp65,66 miliar
  • September Rp287,89 miliar
  • Oktober Rp44,93 miliar
  • November Rp84,14 miliar
  • Desember Rp256,22 miliar

Realisasi dari pembayaran tunggakan pajak:

  • Juli Rp986,76 miliar
  • Agustus Rp1,13 triliun
  • September Rp940,97 miliar
  • Oktober Rp0
  • November Rp0
  • Desember Rp2,47 triliun

Berdasarkan data tersebut antuasisme wajib pajak tercermin pada bulan terakhir periode pertama dan bulan terakhir periode kedua. Periode pertama itu merupakan periode dengan produk terlaris yang diminati oleh mayoritas partisipannya, karena tarifnya terendah yaitu 2%.

Penerimaan pada Desember pun turut lebih tinggi jika dibandingkan dengan Oktober dan November. Partisipan periode kedua program pengampunan pajak didominasi oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Selain itu, pada awal periode ketiga sebagai periode terakhir ini realisasi uang tebusan per hari Kamis (5/1) mencapai Rp35,19 miliar, penghentian Bukper Rp0,01 miliar, dan pembayaran tunggakan pajak Rp37,26 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik