BERITA PAJAK HARI INI

Ini Data Nasabah Asing yang Dibuka untuk Tujuan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 09:27 WIB
Ini Data Nasabah Asing yang Dibuka untuk Tujuan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (10/4) kabar mengenai pembukaan informasi dan data nasabah asing untuk tujuan perpajakan masih menjadi topik utama sejumlah media nasional. Terdapat poin-poin penting yang harus disampaikan oleh bank, asuransi, & perusahaan efek mengenai data nasabah asing.

Dalam Surat Edaran (SE) No. 16/SEOJK.03/2017 disebutkan bahwa sejumlah informasi dan data wajib dilaporkan oleh nasabah perorangan, nasabah perusahaan, maupun informasi keuangan nasabah asing.

Mengenai informasi keuangan nasabah asing yang harus dilaporkan berupa nomor rekening, saldo atau nilai rekening, penghasilan dalam rekening, dan dan jumlah bunga yang dibayarkan atau dikreditkan di rekening.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Sementara itu, untuk nasabah perorangan dan nasabah perusahaan wajib untuk melaporkan identitas diri seperti nama, tempat tinggal, alamat domisili, alamat negara mitra, tax identification number, nama controlling person dan lain-lain.

Kabar lainnya datang dari 9,44 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan orang pribadi maupun badan dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tengah mengkaji rencana untuk menyederhanakan aturan pajak dan bea cukai. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Baru 41% WP yang Sudah Lapor SPT Pribadi dan Badan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebut sebanyak 9,44 juta wajib pajak (WP) orang pribadi maupun badan sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 hingga akhir pekan lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78,38% menyampaikan SPT lewat e-Filing. Hingga saat ini, realisasi jumlah WP yang telah menyampaikan SPT baru 41% dari total WP yang wajib melapor SPT sebanyak 23,2 juta WP. Sementara target kepatuhan pelaporan SPT Tahun Pajak 2016 mencapai 75% atau 17,4 juta WP baik orang pribadi maupun badan usaha.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Kemenkeu akan Sederhanakan Aturan Pajak dan Bea Cukai

Kemenkeu tengah mengkaji rencana penghapusan sejumlah peraturan pajak yang dinilai menimbulkan kerumitan sehingga menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dan mempersulit proses pemungutan pajak. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penerimaan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan berbagai macam peraturan yang rumit dan menimbulkan komplikasi dari sisi kepatuhan rencananya akan disederhanakan. Menurutnya, ini menjadi salah satu reformasi bidang perpajakan yang dilakukan Kemenkeu.

  • Wacana Pajak Apartemen Kosong Turunkan Sektor Properti

Wacana pemerintah memungut pajak apartemen kosong membuat indeks sektor properti rontok sepanjang pekan lalu. Bahkan, menambah terpuruk kondisi industri properti yang sedang kurang darah pada kuartal I tahun ini. Bursa Efek Indonesia (BEI) melansir, indeks sektor properti turun 3,03%ke level 494,914 dari sebelumnya, yaitu 510,358. Penurunan indeks tak terlepas dari rencana pemerintah mengenakan pajak progresif dari apartemen yang tidak disewakan, tak ditempati atau tidak laku terjual.

  • Realisasi Belanja Negara Masih Rendah

Kenaikan pendapatan negara pada akhir Februari 2017 belum diikuti oleh realisasi belanja modal. Kinerja pos tersebut justru mencatatkan pencapaian yang lebih rendah dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu. Dalam data terbaru di laman Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, realisasi belanja modal hingga 28 Februari 2017 senilai Rp5 triliun, atau 2,6% dari pagu Rp194,3 triliun. Kinerja ini lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp5,4 triliun atau 2,7% dari pagu Rp201,6 triliun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • 4 Bank BUMN Dilibatkan dalam Holding BUMN Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengatakan empat bank BUMN akan menjadi holding Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keempat bank plat merah itu ialah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Sandjojo mengatakan keempat bank tersebut akan menjadi mitra BUMDes.

  • Konsumsi Rumah Tangga Q1 2017 Melambat

Sejumlah indikator konsumsi rumah tangga menunjukkan tanda-tanda perlambatan di kuartal pertama tahun ini. Salah satu pertanda tersebut adalah pertumbuhan kredit kredit perbankan. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan sejak Januari hingga akhir Maret 2017 (year to date) kinerja kredit perbankan mencatatkan penurunan 0,7%. Meskipun lanjut Mirza, dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu masih mencatatkan pertumbuhan positif.

  • Proyek Strategis Baru Tunggu Penetapan Presiden

Penetapan jumlah proyek strategis nasional (PSN) hingga saat ini masih belum pasti mengingat belum adanya keputusan dari Presiden Joko Widodo.Kepala Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo menuturkan jumlah proyek belum pasti karena pemerintah harus melakukan rapat terbatas minggu depan. Dalam Peraturan Presiden (Perpes) No. 3 Tahun 2016, pemerintah menetapkan PSN sebanyak 225 proyek. Karena adanya penambahan proyek dan beberapa proyek yang kelar, Perpres tersebut memerlukan revisi. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?