Ilustrasi. (DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat kontribusi devisa ekspor dari perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada 2020 mencapai 40,97% dari total devisa ekspor nasional.
Berdasarkan pada data dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJBC 2020, total devisa ekspor kawasan berikat dan KITE tercatat senilai US$62,37 miliar. Nilai tersebut tercatat sebesar 40,97% dari total devisa ekspor nasional yang tercatat senilai US$152,25 miliar.
“Persentase kontribusi ekspor kawasan berikat dan KITE tahun berjalan adalah persentase kontribusi dari jumlah FOB ekspor perusahaan kawasan berikat dan KITE terhadap jumlah FOB ekspor nasional yang datanya bersumber dari CEISA DJBC," tulis DJBC, dikutip pada Rabu (17/3/2021).
Bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, kontribusi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE terhadap ekspor keseluruhan di atas 30%. Pada 2017, 2018, dan 2019 kontribusinya mencapai 37,76%, 34,37%, dan 37,55%.
Peningkatan kontribusi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE terhadap ekspor tersebut, masih dalam Lakin DJBC 2020, tidak terlepas dari pemberian fasilitas tambahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/2020.
Keberadaan fasilitas kawasan berikat dan KITE tidak hanya berdampak terhadap ekspor, melainkan juga dalam aspek ketenagakerjaan pada sektor manufaktur. Pada 2020, total tenaga kerja pada perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan KITE mencapai 1,64 juta atau 8,92% dari total tenaga kerja pada sektor manufaktur sebanyak 18,45 juta per Februari 2020.
Dalam hal kontribusi terhadap tenaga kerja sektor manufaktur, kontribusi kawasan berikat dan KITE pada tahun lalu mengalami penurunan. Pada 2017 hingga 2019, total tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan kawasan berikat dan KITE selalu lebih dari 10% total tenaga kerja sektor manufaktur.
DJBC mengatakan data ketenagakerjaan pada Lakin DJBC 2020 tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi tahun lalu. Pasalnya, data tenaga kerja yang digunakan DJBC untuk mengukur kontribusi kawasan berikat dan KITE terhadap total tenaga kerja sektor manufaktur adalah data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2020.
“[Data BPS Februari 2020] kurang mencerminkan kondisi tahun 2020 , di mana jumlah tenaga kerja merupakan salah satu aspek yang paling terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 ini," tulis DJBC.
Untuk meningkatkan dampak kebijakan terhadap perekonomian pada tahun ini, DJBC berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi berkala per semester melalui pengumpulan data dampak ekonomi fasilitas kawasan berikat dan KITE pada Kanwil DJBC di seluruh Indonesia. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.