PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Daftar Lengkap Dokumen Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 19 Juli 2016 | 19:13 WIB
Ini Daftar Lengkap Dokumen Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan 11 dokumen yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak.

Dokumen tersebut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 (PER-07) mengenai dokumen dan pedoman teknis pengisian dalam rangka pelaksanaa pengampunan pajak.

PER-07 ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastedi tersebut mulai berlaku pada 18 Juni 2016.

Dikutip dari PER-07, berikut daftar lengkap dokumen-dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak:

  1. Surat Pernyataan
  2. Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan
  3. Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan
  4. Daftar Rincian Harta dan Utang
  5. Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan
  6. Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha
  7. Surat Permintaan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau Tidak Seharusnya Dikembalikan
  8. Surat Permohonan Pencabutan Atas Permohonan dan/atau Pengajuan
  9. Surat Keterangan Pengampunan Pajak
  10. Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan
  11. Laporan Penempatan Harta Tambahan Yang Berada di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selain itu, ada pula daftar dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat DJP terkait dengan pelaksanaan progam pengampunan pajak, antara lain:

  1. Surat Pembetulan atas Surat Keterangan
  2. Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Pengalihan Saham
  3. Surat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Atau Pengalihan Saham
  4. Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak
  5. Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan
  6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
  7. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan
  8. Surat Klarifikasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?