UU HPP

Ini Daftar Jasa Pendidikan yang Dapat Fasilitas Bebas PPN

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Ini Daftar Jasa Pendidikan yang Dapat Fasilitas Bebas PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut dan/atau pembebasan kepada jasa pendidikan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jasa pendidikan termasuk jasa strategis yang dibutuhkan masyarakat. Kelompok jasa tersebut kemudian diberikan fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN setelah dikeluarkan dari barang dan jasa yang mendapat pengecualian PPN.

"Dalam hal ini, DPR dan pemerintah sepakat mereka tidak dikenakan PPN," katanya melalui konferensi video, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani mengatakan UU HPP mengatur mengenai perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran. Meski demikian, pemerintah dan DPR tetap mempertimbangkan asas keadilan sehingga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas mendapat fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan.

Pengecualian pengenaan PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP. Ketentuan itu hanya berlaku atas makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah serta terkait uang dan setara uang seperti surat berharga.

Sementara itu, pemberian fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN, diatur dalam Pasal 16B.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pada UU PPN, jasa pelayanan kesehatan medis masuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari PPN. Namun dengan UU HPP, kelompok itu dikeluarkan dari pengecualian PPN tetapi memperoleh fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan.

Dalam penjelasan UU HPP, terdapat perincian jasa pendidikan yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau pembebasan meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; serta jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?