CUKAI ROKOK

Ini Daftar Harga Rokok Per 1 Januari 2017

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 16:30 WIB
Ini Daftar Harga Rokok Per 1 Januari 2017

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memutuskan menaikkan harga rokok mulai 1 Januari 2017 dengan alasan untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau.

Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 (selanjutnya disebut PMK 147) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani Sri Mulyani hari Jumat (30/9).

Selain mengatur harga jual eceran (HJE) rokok yang mengalami kenaikan rata-rata sekitar Rp84 per batang, PMK tersebut juga menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku dan HJE tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau gram yang berlaku,” bunyi aturan tersebut.

Berikut ini perincian HJE rokok per 1 Januari 2017 menurut PMK 147:

  • Atas rokok dari hasil tembakau dalam negeri,
    1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah Rp655, sebelumnya sebesar Rp590;
    2. Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp585, sebelumnya sebesar Rp505;
    3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) masing-masing paling rendah Rp400, sebelumnya sebesar Rp370;
    4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) paling rendah Rp655, sebelumnya sebesar Rp590.
  • Atas rokok dari hasil tembakau yang diimpor,
    1. SKM paling rendah Rp1.120, sebelumnya sebesar Rp1.000;
    2. SPM paling rendah Rp1.030, sebelumnya sebesar Rp930;
    3. SKT dan SPT paling rendah Rp1.215, sebelumnya sebesar Rp1.116;
    4. SKTF dan SPTF paling rendah Rp1.120, sebelumnya sebesar Rp1.000.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?