CUKAI ROKOK

Ini Daftar Harga Rokok Per 1 Januari 2017

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 16:30 WIB
Ini Daftar Harga Rokok Per 1 Januari 2017

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memutuskan menaikkan harga rokok mulai 1 Januari 2017 dengan alasan untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau.

Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 (selanjutnya disebut PMK 147) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani Sri Mulyani hari Jumat (30/9).

Selain mengatur harga jual eceran (HJE) rokok yang mengalami kenaikan rata-rata sekitar Rp84 per batang, PMK tersebut juga menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54%.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

“Tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku dan HJE tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau gram yang berlaku,” bunyi aturan tersebut.

Berikut ini perincian HJE rokok per 1 Januari 2017 menurut PMK 147:

  • Atas rokok dari hasil tembakau dalam negeri,
    1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah Rp655, sebelumnya sebesar Rp590;
    2. Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp585, sebelumnya sebesar Rp505;
    3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) masing-masing paling rendah Rp400, sebelumnya sebesar Rp370;
    4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) paling rendah Rp655, sebelumnya sebesar Rp590.
  • Atas rokok dari hasil tembakau yang diimpor,
    1. SKM paling rendah Rp1.120, sebelumnya sebesar Rp1.000;
    2. SPM paling rendah Rp1.030, sebelumnya sebesar Rp930;
    3. SKT dan SPT paling rendah Rp1.215, sebelumnya sebesar Rp1.116;
    4. SKTF dan SPTF paling rendah Rp1.120, sebelumnya sebesar Rp1.000.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan