CUKAI ROKOK

Ini Daftar Harga Rokok Per 1 Januari 2017

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2016 | 16:30 WIB
Ini Daftar Harga Rokok Per 1 Januari 2017

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memutuskan menaikkan harga rokok mulai 1 Januari 2017 dengan alasan untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau.

Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 (selanjutnya disebut PMK 147) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani Sri Mulyani hari Jumat (30/9).

Selain mengatur harga jual eceran (HJE) rokok yang mengalami kenaikan rata-rata sekitar Rp84 per batang, PMK tersebut juga menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54%.

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

“Tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku dan HJE tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau gram yang berlaku,” bunyi aturan tersebut.

Berikut ini perincian HJE rokok per 1 Januari 2017 menurut PMK 147:

  • Atas rokok dari hasil tembakau dalam negeri,
    1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah Rp655, sebelumnya sebesar Rp590;
    2. Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp585, sebelumnya sebesar Rp505;
    3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) masing-masing paling rendah Rp400, sebelumnya sebesar Rp370;
    4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) paling rendah Rp655, sebelumnya sebesar Rp590.
  • Atas rokok dari hasil tembakau yang diimpor,
    1. SKM paling rendah Rp1.120, sebelumnya sebesar Rp1.000;
    2. SPM paling rendah Rp1.030, sebelumnya sebesar Rp930;
    3. SKT dan SPT paling rendah Rp1.215, sebelumnya sebesar Rp1.116;
    4. SKTF dan SPTF paling rendah Rp1.120, sebelumnya sebesar Rp1.000.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik