PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Daftar Call Service Tax Amnesty UMKM di Bali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 12:15 WIB
Ini Daftar Call Service Tax Amnesty UMKM di Bali

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengimbau wajib pajak khususnya dari kalangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), wajib pajak besar dan wajib pajak prominent untuk mengikuti tax amnesty periode II ini.

Kanwil DJP Bali juga menyarankan para penunggak pajak dan wajib pajak baru atau belum terdaftar serta wajib pajak nonefektif untuk mendaftar tax amnesty.

Untuk mendorong hal itu, Kanwil DJP Bali telah membuka layanan tax amnesty bagi masyarakat untuk melakukan konsultasi dan bimbingan teknis pembuatan surat pernyataan harta (SPH).

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Kanwil DJP Bali menjamin seluruh pelayanan yang diberikan petugas pajak tidak dipungut biaya apapun atau gratis.

Layanan tax amnesty dibuka di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak dan Kanwil DJP Bali mulai hari Senin hingga Jumat pada jam kerja. Sementara seperti dikutip laman DJP, pada hari Sabtu layanan tetap buka yakni, jam 08.00 – 14.00 WITA.

Berikut ini daftar kantor pajak beserta nomor yang bisa dihubungi masyarakat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan tax amnesty:

  1. Kanwil DJP Bali: 0812-378-68-710
  2. KPP Pratama Badung Selatan : 0858-792-32-630
  3. KPP Pratama Badung Utara : 081339660102
  4. KPP Pratama Denpasar Timur : 0821-440-81-440
  5. KPP Pratama Denpasar Barat : 0822-371-25-200
  6. KPP Pratama Tabanan : 0823-413-03-244
  7. KPP Pratama Gianyar : 0822-660-68-747
  8. KPP Pratama Singaraja : 0877-001-50-777
  9. KPP Madya Denpasar: 0812-373-90-990

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa