SUKUK NEGARA

Ini Daftar 26 Agen Penjual Sukuk Syariah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2016 | 16:12 WIB
Ini Daftar 26 Agen Penjual Sukuk Syariah

(Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk berinvestasi secara aman dan sesuai prinsip syariah, sekaligus turut serta berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan sukuk tabungan ST-001 adalah produk investasi berbasis syariah yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian keuangan.

“Kami rencanakan sukuk tabungan berbasis syariah ini akan didapati oleh masyarakat di 26 agen penjual yang meliputi perusahaan perbankan dan perusahaan efek atau sekuritas,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Beberkan Untung Investasi Sukuk Ritel, Tarif Pajaknya Rendah

Banyaknya jumlah perusahaan efek beserta perusahaan perbankan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai agen penjual ST-001, diharapkan mampu menampung seluruh calon investor yang ingin membeli ST-001.

Ia menegaskan kembali kepada masyarakat ataupun investor yang ingin membeli ST-001 untuk segera mendaftarkan diri karena periode penawaran hanya berlaku mulai 22 Agustus – 2 September 2016 saja.

Berikut daftar lengkap 26 Agen Penjual yang telah ditunjuk oleh Pemerintah:

Bank Perusahaan Efek
Bank Mandiri Bank BCA Danareksa Sekuritas
Bank BRI Bank Permata Trimegah Securities
Bank BTN Bank Panin MNC Securities
Bank BNI Bank Maybank Indonesia Sucorinvest Central Gani
Bank Syariah Mandiri Bank ANZ Indonesia Bahana Securities
Bank Muamalat Indonesia Bank DBS Indonesia Mega Capital Indonesia
Bank BRI Syariah Standard Chartered Bank
Bank OCBC NISP Citibank N.A.
HSBC Bank Danamon Indonesia
Bank CIMB Niaga Bank Mega


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:00 WIB SUKUK RITEL

Pemerintah Mulai Tawarkan Sukuk Wakaf Ritel Seri SWR005

Rabu, 13 September 2023 | 10:21 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Ungkap Keuntungan Investasi Sukuk Ritel, Pajak Lebih Rendah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra