(Foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk berinvestasi secara aman dan sesuai prinsip syariah, sekaligus turut serta berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan sukuk tabungan ST-001 adalah produk investasi berbasis syariah yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian keuangan.
“Kami rencanakan sukuk tabungan berbasis syariah ini akan didapati oleh masyarakat di 26 agen penjual yang meliputi perusahaan perbankan dan perusahaan efek atau sekuritas,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/8).
Banyaknya jumlah perusahaan efek beserta perusahaan perbankan yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai agen penjual ST-001, diharapkan mampu menampung seluruh calon investor yang ingin membeli ST-001.
Ia menegaskan kembali kepada masyarakat ataupun investor yang ingin membeli ST-001 untuk segera mendaftarkan diri karena periode penawaran hanya berlaku mulai 22 Agustus – 2 September 2016 saja.
Berikut daftar lengkap 26 Agen Penjual yang telah ditunjuk oleh Pemerintah:
Bank | Perusahaan Efek | |
Bank Mandiri | Bank BCA | Danareksa Sekuritas |
Bank BRI | Bank Permata | Trimegah Securities |
Bank BTN | Bank Panin | MNC Securities |
Bank BNI | Bank Maybank Indonesia | Sucorinvest Central Gani |
Bank Syariah Mandiri | Bank ANZ Indonesia | Bahana Securities |
Bank Muamalat Indonesia | Bank DBS Indonesia | Mega Capital Indonesia |
Bank BRI Syariah | Standard Chartered Bank | |
Bank OCBC NISP | Citibank N.A. | |
HSBC | Bank Danamon Indonesia | |
Bank CIMB Niaga | Bank Mega |
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.