KEBIJAKAN EKONOMI

Ini Catatan Menko Darmin Soal Ekonomi Nasional 2014-2019

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 Oktober 2019 | 16:49 WIB
Ini Catatan Menko Darmin Soal Ekonomi Nasional 2014-2019

Menko Perekonomian Darmin Nasition (kedua kiri) dan sejumlah menteri kabinet kerja.

JAKARTA, DDTCNews - Menko Perekonomian Darmin Nasution menggambarkan situasi ekonomi saat ini serupa dengan periode awal pemerintahan pada 2014. Hal yang menjadi pembeda ialah respons pemerintah menghadapi perlambatan ekonomi.

Mantan Dirjen Pajak itu mengatakan situasi ekonomi yang cenderung melemah juga terjadi pada tahun terakhir masa tugas Kabinet Kerja. Hal tersebut tercermin dari harga komoditas sumber daya alam yang mengalami penurunan.

"Setelah keluar dari krisis 2008 harga komoditas sumberdaya alam naik pesat dan mulai turun lagi 2012 dengan munculnya periode ekonomi alami perlambatan pada 2014 dan hal itu muncul lagi sekarang," katanya dalam acara Ngobrol Pintar Soal Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga:
Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

Darmin memaparkan pada tahap awal bekerja, pemerintah menempuh kebijakan radikal dalam mengantisipasi tren pelemahan ekonomi. Anggaran belanja negara untuk subsidi energi secara signifikan dikurangi dan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur dan belanja sosial.

Pilihan kebijakan tersebut secara gradual meningkatan pertumbuhan ekonomi dari kisaran 4% pada tahun pertama untuk terus naik pada kisaran 5%. Selain itu, kebijakan pengendalian inflasi juga menjadi catatan baik kerja pemerintah dalam 5 tahun terakhir.

"Kinerja pertumbuhan ekonomi kita bisa dikatakan oke karena secara perlahan naik dari 4% menjadi kisaran 5% dan untuk saat ini, penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia merupakan yang paling sedikit dari berbagai negara," imbuhnya.

Baca Juga:
Soal Pemeriksaan Pajak di DJP, Darmin Nasution Harapkan Ini

Menyikapi tren perlambatan yang terjadi saat ini, hemat Darmin, pemerintahan sudah mempunyai persiapan yang lebih baik, sehingga tidak perlu melakukan kebijakan yang radikal seperti periode awal di 2014 dan 2015.

"Menghadapi tantangan ekonomi untuk saat ini kita sudah menyiapkan langkah antisipasi sejak 2 tahun lalu. Seperti insentif di berikan dan melakukan perbaikan regulasi," paparnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 06 Agustus 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Tumbuh 5,05% pada Kuartal II/2024, Begini Kata Pemerintah

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Sri Mulyani Jamin Wariskan APBN yang Sehat kepada Menkeu Selanjutnya

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Kebijakan Fiskal di Masa Transisi Harus Pertimbangkan Tantangan Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN