REGISTRASI KEPABEANAN

Ini Cara Mudah Dapatkan NIK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 08:38 WIB
Ini Cara Mudah Dapatkan NIK

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai mengimbau para pengguna jasa kepabeanan dan cukai untuk melakukan registrasi kepabeanan. Registrasi ini berguna untuk mempercepat pelayanan Bea Cukai, sehingga dapat menekan ongkos logistik yang dikeluarkan.

Kasubdit Penyuluhan dan Layanan Informasi Padmoyo Triwikanto menjelaskan registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai, seperti importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengusaha barang kena cukai, pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya ke Ditjen Bea Cukai guna mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

NIK sendiri merupakan nomor identitas yang bersifat pribadi atau perusahaan dan menjadi syarat untuk dapat mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan, baik yang menggunakan TIK atau manual.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“Jadi untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan dan cukai, syaratnya ya harus punya NIK,” ujar Padmoyo, (20/6).

Padmoyo juga menyarankan bahwa pihak yang bersangkutan dapat melakukan sendiri registrasi kepabeanannya, tanpa harus melalui perantara pihak ketiga atau calo. “Kegiatan ini mudah dan tidak dipungut biaya apapun,” tambah Padmoyo.

Padmoyo menjelaskan pelayanan yang diberikan oleh Ditjen Bea Cukai saat ini hampir seluruhnya telah memanfaatkan TIK. Pemanfaatan TIK inilah yang menjadi salah satu faktor penunjang agar kegiatan pelayanan berjalan secara efektif dan efisien.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Ditjen Bea Cukai berharap fasilitas registrasi kepabeanan ini dapat digunakan oleh semua pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

Untuk semakin mempermudah pengguna jasa kepabeanan dan cukai, Ditjen Bea Cukai telah membuat video tutorial mengenai registrasi kepabeanan yang dapat ditonton atau diunduh di alamat www.youtube.com/beacukaiRI. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN