JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai mengimbau para pengguna jasa kepabeanan dan cukai untuk melakukan registrasi kepabeanan. Registrasi ini berguna untuk mempercepat pelayanan Bea Cukai, sehingga dapat menekan ongkos logistik yang dikeluarkan.
Kasubdit Penyuluhan dan Layanan Informasi Padmoyo Triwikanto menjelaskan registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai, seperti importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengusaha barang kena cukai, pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya ke Ditjen Bea Cukai guna mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
NIK sendiri merupakan nomor identitas yang bersifat pribadi atau perusahaan dan menjadi syarat untuk dapat mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan, baik yang menggunakan TIK atau manual.
“Jadi untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan dan cukai, syaratnya ya harus punya NIK,” ujar Padmoyo, (20/6).
Padmoyo juga menyarankan bahwa pihak yang bersangkutan dapat melakukan sendiri registrasi kepabeanannya, tanpa harus melalui perantara pihak ketiga atau calo. “Kegiatan ini mudah dan tidak dipungut biaya apapun,” tambah Padmoyo.
Padmoyo menjelaskan pelayanan yang diberikan oleh Ditjen Bea Cukai saat ini hampir seluruhnya telah memanfaatkan TIK. Pemanfaatan TIK inilah yang menjadi salah satu faktor penunjang agar kegiatan pelayanan berjalan secara efektif dan efisien.
Ditjen Bea Cukai berharap fasilitas registrasi kepabeanan ini dapat digunakan oleh semua pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
Untuk semakin mempermudah pengguna jasa kepabeanan dan cukai, Ditjen Bea Cukai telah membuat video tutorial mengenai registrasi kepabeanan yang dapat ditonton atau diunduh di alamat www.youtube.com/beacukaiRI. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.