REGISTRASI KEPABEANAN

Ini Cara Mudah Dapatkan NIK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 08:38 WIB
Ini Cara Mudah Dapatkan NIK

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai mengimbau para pengguna jasa kepabeanan dan cukai untuk melakukan registrasi kepabeanan. Registrasi ini berguna untuk mempercepat pelayanan Bea Cukai, sehingga dapat menekan ongkos logistik yang dikeluarkan.

Kasubdit Penyuluhan dan Layanan Informasi Padmoyo Triwikanto menjelaskan registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai, seperti importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengusaha barang kena cukai, pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya ke Ditjen Bea Cukai guna mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

NIK sendiri merupakan nomor identitas yang bersifat pribadi atau perusahaan dan menjadi syarat untuk dapat mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan, baik yang menggunakan TIK atau manual.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Jadi untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan dan cukai, syaratnya ya harus punya NIK,” ujar Padmoyo, (20/6).

Padmoyo juga menyarankan bahwa pihak yang bersangkutan dapat melakukan sendiri registrasi kepabeanannya, tanpa harus melalui perantara pihak ketiga atau calo. “Kegiatan ini mudah dan tidak dipungut biaya apapun,” tambah Padmoyo.

Padmoyo menjelaskan pelayanan yang diberikan oleh Ditjen Bea Cukai saat ini hampir seluruhnya telah memanfaatkan TIK. Pemanfaatan TIK inilah yang menjadi salah satu faktor penunjang agar kegiatan pelayanan berjalan secara efektif dan efisien.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ditjen Bea Cukai berharap fasilitas registrasi kepabeanan ini dapat digunakan oleh semua pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

Untuk semakin mempermudah pengguna jasa kepabeanan dan cukai, Ditjen Bea Cukai telah membuat video tutorial mengenai registrasi kepabeanan yang dapat ditonton atau diunduh di alamat www.youtube.com/beacukaiRI. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini