REGISTRASI KEPABEANAN

Ini Cara Mudah Dapatkan NIK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juni 2016 | 08:38 WIB
Ini Cara Mudah Dapatkan NIK

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai mengimbau para pengguna jasa kepabeanan dan cukai untuk melakukan registrasi kepabeanan. Registrasi ini berguna untuk mempercepat pelayanan Bea Cukai, sehingga dapat menekan ongkos logistik yang dikeluarkan.

Kasubdit Penyuluhan dan Layanan Informasi Padmoyo Triwikanto menjelaskan registrasi kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai, seperti importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengusaha barang kena cukai, pengangkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya ke Ditjen Bea Cukai guna mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

NIK sendiri merupakan nomor identitas yang bersifat pribadi atau perusahaan dan menjadi syarat untuk dapat mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan, baik yang menggunakan TIK atau manual.

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

“Jadi untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan dan cukai, syaratnya ya harus punya NIK,” ujar Padmoyo, (20/6).

Padmoyo juga menyarankan bahwa pihak yang bersangkutan dapat melakukan sendiri registrasi kepabeanannya, tanpa harus melalui perantara pihak ketiga atau calo. “Kegiatan ini mudah dan tidak dipungut biaya apapun,” tambah Padmoyo.

Padmoyo menjelaskan pelayanan yang diberikan oleh Ditjen Bea Cukai saat ini hampir seluruhnya telah memanfaatkan TIK. Pemanfaatan TIK inilah yang menjadi salah satu faktor penunjang agar kegiatan pelayanan berjalan secara efektif dan efisien.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Ditjen Bea Cukai berharap fasilitas registrasi kepabeanan ini dapat digunakan oleh semua pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

Untuk semakin mempermudah pengguna jasa kepabeanan dan cukai, Ditjen Bea Cukai telah membuat video tutorial mengenai registrasi kepabeanan yang dapat ditonton atau diunduh di alamat www.youtube.com/beacukaiRI. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target