CUKAI

Ini Besaran Ideal Kenaikan Tarif Cukai Rokok Versi Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 September 2018 | 10:41 WIB
Ini Besaran Ideal Kenaikan Tarif Cukai Rokok Versi Pengusaha

Ilustrasi rokok. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha meminta agar kenaikan tarif cukai hasil tembakau sama dengan besaran inflasi nasional tiap tahun.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengungkapkan bahwa pelaku usaha sudah paham adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tiap tahunnya.

“Kalau kami ingin bisa sama dengan inflasi. Kira-kira 5%-6%. Sesungguhnya itu yang ideal,” ujarnya di kantor Kemenkeu, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga:
Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Seperti diketahui, tarif CHT cenderung mengalami kenaikan dengan alasan untuk mengendalikan produk turunan dari tembakau ini. Secara historis, rata-rata kenaikan tarif CHT tiap tahunnya sebesar 10%.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Abdul Rohim menangkap aspirasi industri rokok terkait tarif CHT. Menurutnya, pelaku industri menginginkan kenaikan tarif tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya.

Dia memaparkan produksi rokok secara akumulatif telah turun dalam beberapa tahun terakhir. Sudah ada tren penurunan konsumsi rokok. Dengan demikian, instrument pengendalian dari sisi tarif CHT bisa direlaksasi.

Baca Juga:
Menkeu Sesuaikan Aturan Soal Balai Laboratorium Kepabeanan dan Cukai

“Melihat produksi rokok, terus terang, kalau bisa tarif [CHT] tidak usah naik. Industri harapannya begitu, tidak usah naik, agar produksi bisa tetap,” ujarnya.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengaku tidak bisa serta merta mengakomodasi keinginan para pelaku usaha. Menurutnya, ada sisi lain dalam penerapan CHT, yakni terkait dengan masalah kesehatan.

“Kita ini dapat masukan dari kiri dan kanan, dari industrinya dan aspek kesehatannya. Kita akan harmonisasi ini semua,” kata Heru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Objek, Tujuan, dan Jenis Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan