Ilustrasi rokok.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha meminta agar kenaikan tarif cukai hasil tembakau sama dengan besaran inflasi nasional tiap tahun.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengungkapkan bahwa pelaku usaha sudah paham adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tiap tahunnya.
“Kalau kami ingin bisa sama dengan inflasi. Kira-kira 5%-6%. Sesungguhnya itu yang ideal,” ujarnya di kantor Kemenkeu, Kamis (20/9/2018).
Seperti diketahui, tarif CHT cenderung mengalami kenaikan dengan alasan untuk mengendalikan produk turunan dari tembakau ini. Secara historis, rata-rata kenaikan tarif CHT tiap tahunnya sebesar 10%.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Abdul Rohim menangkap aspirasi industri rokok terkait tarif CHT. Menurutnya, pelaku industri menginginkan kenaikan tarif tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya.
Dia memaparkan produksi rokok secara akumulatif telah turun dalam beberapa tahun terakhir. Sudah ada tren penurunan konsumsi rokok. Dengan demikian, instrument pengendalian dari sisi tarif CHT bisa direlaksasi.
“Melihat produksi rokok, terus terang, kalau bisa tarif [CHT] tidak usah naik. Industri harapannya begitu, tidak usah naik, agar produksi bisa tetap,” ujarnya.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengaku tidak bisa serta merta mengakomodasi keinginan para pelaku usaha. Menurutnya, ada sisi lain dalam penerapan CHT, yakni terkait dengan masalah kesehatan.
“Kita ini dapat masukan dari kiri dan kanan, dari industrinya dan aspek kesehatannya. Kita akan harmonisasi ini semua,” kata Heru. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.