CUKAI

Ini Besaran Ideal Kenaikan Tarif Cukai Rokok Versi Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 September 2018 | 10:41 WIB
Ini Besaran Ideal Kenaikan Tarif Cukai Rokok Versi Pengusaha

Ilustrasi rokok. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha meminta agar kenaikan tarif cukai hasil tembakau sama dengan besaran inflasi nasional tiap tahun.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengungkapkan bahwa pelaku usaha sudah paham adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tiap tahunnya.

“Kalau kami ingin bisa sama dengan inflasi. Kira-kira 5%-6%. Sesungguhnya itu yang ideal,” ujarnya di kantor Kemenkeu, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Seperti diketahui, tarif CHT cenderung mengalami kenaikan dengan alasan untuk mengendalikan produk turunan dari tembakau ini. Secara historis, rata-rata kenaikan tarif CHT tiap tahunnya sebesar 10%.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Abdul Rohim menangkap aspirasi industri rokok terkait tarif CHT. Menurutnya, pelaku industri menginginkan kenaikan tarif tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya.

Dia memaparkan produksi rokok secara akumulatif telah turun dalam beberapa tahun terakhir. Sudah ada tren penurunan konsumsi rokok. Dengan demikian, instrument pengendalian dari sisi tarif CHT bisa direlaksasi.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

“Melihat produksi rokok, terus terang, kalau bisa tarif [CHT] tidak usah naik. Industri harapannya begitu, tidak usah naik, agar produksi bisa tetap,” ujarnya.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengaku tidak bisa serta merta mengakomodasi keinginan para pelaku usaha. Menurutnya, ada sisi lain dalam penerapan CHT, yakni terkait dengan masalah kesehatan.

“Kita ini dapat masukan dari kiri dan kanan, dari industrinya dan aspek kesehatannya. Kita akan harmonisasi ini semua,” kata Heru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa