JAKARTA, DDTCNews - Menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah (Menkop UKM) menetapkan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Permenkop UKM 8/2023, koperasi simpan pinjam (KSP)/KSP dan pembiayaan syariah (KSPPS) serta unit simpan pinjam (USP) koperasi/USP dan pembiayaan syariah (USPPS) koperasi wajib memiliki izin usaha simpan pinjam.
“Perizinan berusaha dengan tingkat risiko tinggi … berupa nomor induk berusaha dan izin,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Rabu (17/4/2024).
Izin usaha simpan pinjam terdiri atas izin usaha (izin usaha KSP/KSPPS dan izin usaha USP/USPPS koperasi) serta izin jaringan pelayanan. Adapun izin jaringan pelayanan wajib jika KSP/KSPPS akan membuka jaringan pelayanan (kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas).
Izin usaha simpan pinjam dilakukan sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko. Adapun pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko tersebut dilakukan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Persyaratan Izin Usaha
Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pengajuan izin usaha oleh KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi harus melengkapi sejumlah persyaratan. Ada persyaratan yang dimaksud meliputi:
- bukti setoran modal usaha awal pada koperasi berupa bukti penempatan modal pada rekening tabungan atas nama koperasi pada bank umum (untuk KSP) dan bank syariah (untuk KSPPS) disertai dengan bukti setoran modal masing-masing anggota;
- bukti setoran modal tetap USP/USPPS koperasi berupa penempatan modal pada rekening tabungan pada bank umum (untuk koperasi yang memiliki USP koperasi) dan bank syariah (untuk koperasi yang memiliki USPPS koperasi);
- rencana kerja selama 3 tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
- administrasi serta pembukuan pada KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi;
- pengurus dan pengawas harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai ditandatangani yang mencakup:
1. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan,
2. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan
3. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 tahun terakhir;
- surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk pengurus dan pengawas yang dikeluarkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;
- surat pernyataan bermeterai ditandatangani oleh pengurus yang berisi komitmen dalam hal terdapat kelebihan dana maka hanya dapat menempatkannya dalam bentuk:
1. giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank,
2. simpanan dan simpanan berjangka pada KSP/KSPPS dan lembaga keuangan lainnya,
3. pembelian instrumen saham dan obligasi di pasar modal, dan
4. pengembangan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya berupa investasi langsung (dalam bentuk penyertaan modal dan pemberian pinjaman kepada koperasi lain melalui kerja sama antarkoperasi) serta pembiayaan sindikasi untuk suatu proyek jangka pendek dengan risiko rendah dan memiliki pendapatan yang tinggi atau moderat;
- surat pernyataan mengenai informasi penerima manfaat (beneficial owner) di koperasi yang ditandatangani oleh pengurus;
- kepemilikan peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa;
- sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola;
- bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja; serta
- surat bukti konfirmasi dan permohonan registrasi user pelaporan go anti money laundering (goAML) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023, selain memenuhi persyaratan tersebut, bagi KSPPS atau USPPS koperasi harus mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang memiliki pengetahuan mengenai prinsip syariah dengan ketentuan:
- mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah provinsi/kabupaten/kota setempat; dan/atau
- memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Modal Awal
Adapun berdasarkan pada Pasal 8 ayat (4) Permenkop UKM 8/2023, modal usaha awal untuk KSP/KSPPS primer dalam bentuk tabungan dengan perincian:
- paling sedikit Rp500 juta untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
- paling sedikit Rp1 miliar untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi; dan
- paling sedikit Rp2 miliar untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) Permenkop UKM 8/2023, modal usaha awal untuk KSP/KSPPS sekunder dalam bentuk tabungan dengan perincian:
- paling sedikit Rp750 juta untuk wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten/kota;
- paling sedikit Rp1,5 miliar untuk wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi; dan
- paling sedikit Rp3 miliar untuk wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.
Modal usaha awal yang dihimpun dari seorang anggota paling banyak 20% dari modal usaha awal. Modal usaha awal yang dihimpun dari 1 KSP/KSPPS paling banyak 50% dari modal usaha awal.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (8) Permenkop UKM 8/2023, setiap pembentukan USP/USPPS koperasi harus menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari aset koperasi dalam bentuk tabungan dengan perincian:
- modal tetap USP/USPPS koperasi primer paling sedikit Rp500 juta; dan
- modal tetap USP/USPPS koperasi sekunder paling sedikit Rp1 miliar.
“Izin usaha simpan pinjam berlaku selama badan hukum koperasi berdiri dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 18 Permenkop UKM 8/2023. (kaw)