PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB
Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Permenkop UKM 8/2023 turut memuat ketentuan batas maksimum pemberian pinjaman/pembiayaan bagi KSP/KPPS dan USP/USPPS koperasi.

Adapun batas maksimum pemberian pinjaman/pembiayaan (BMPP) adalah persentase maksimum penyaluran pinjaman dan/atau pembiayaan yang diperkenankan terhadap modal sendiri KSP/KSPPS atau modal tetap USP/USPPS koperasi.

“Pelanggaran BMPP adalah selisih lebih antara persentase penyediaan dana pada saat direalisasikan terhadap modal sendiri KSP/KSPPS atau modal tetap USP/USPPS koperasi dengan BMPP yang diperkenankan,” bunyi penggalan Pasal 1 Permenkop UKM 8/2023.

Baca Juga:
​​​​​​​Perusahaan Jual Jaminan Gadai, Bagaimana Ketentuan PPN-nya?

Sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, dasar perhitungan BMPP untuk KSP/KSPPS berdasarkan pada saldo pinjaman. Adapun saldo pinjaman adalah saldo pokok dari plafon pinjaman yang sudah disepakati bersama dalam sebuah perjanjian pinjaman di KSP/KSPPS.

KSP/KSPPS memberikan pinjaman, pembiayaan, dan/atau dalam bentuk lainnya berdasarkan prinsip kehati-hatian dan BMPP. Pinjaman, pembiayaan, dan/atau dalam bentuk lainnya itu diberikan kepada pihak terkait dan pihak tidak terkait.

Adapun pihak terkait meliputi pengurus; pengawas; serta koperasi lain yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau hubungan kepengurusan dengan KSP/KSPPS.

Baca Juga:
Dorong Inklusi Keuangan, Indonesia Dapat Pinjaman US$500 Juta dari ADB

Sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pemberian pinjaman kepada pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal sendiri KSP/KSPPS. Pemberian pinjaman kepada pihak terkait wajib memperoleh persetujuan dari pengurus dan pengawas KSP/KSPPS.

Sementara pihak tidak terkait meliputi anggota KSP/KSPPS serta koperasi lain yang tidak memiliki hubungan kepemilikan dan/atau kepengurusan dengan KSP/KSPPS.

Berdasarkan pada Pasal 45 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pemberian pinjaman kepada pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 15% dari modal sendiri KSP/KSPPS.

Baca Juga:
PMK Baru, Kemenkeu Bisa Pinjamkan Dana SAL ke BUMN

“KSP/KSPPS atau USP/USPPS koperasi dapat melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital financial service,” bunyi penggalan Pasal 46 Permenkop UKM 8/2023.

Pasal 47 Permenkop UKM 8/2023 memuat ketetuan larangan bagi KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi. KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi dilarang, pertama, memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan pelanggaran BMPP

Kedua, membuat suatu perikatan atau perjanjian atau menetapkan persyaratan yang mewajibkan KSP/KSPPS untuk memberikan penyediaan dana yang akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPP.

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam, KSPPS adalah koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, USP adalah unit simpan pinjam, serta USPPS adalah unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP