PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB
Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Permenkop UKM 8/2023 turut memuat ketentuan batas maksimum pemberian pinjaman/pembiayaan bagi KSP/KPPS dan USP/USPPS koperasi.

Adapun batas maksimum pemberian pinjaman/pembiayaan (BMPP) adalah persentase maksimum penyaluran pinjaman dan/atau pembiayaan yang diperkenankan terhadap modal sendiri KSP/KSPPS atau modal tetap USP/USPPS koperasi.

“Pelanggaran BMPP adalah selisih lebih antara persentase penyediaan dana pada saat direalisasikan terhadap modal sendiri KSP/KSPPS atau modal tetap USP/USPPS koperasi dengan BMPP yang diperkenankan,” bunyi penggalan Pasal 1 Permenkop UKM 8/2023.

Baca Juga:
BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 6 Persen

Sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, dasar perhitungan BMPP untuk KSP/KSPPS berdasarkan pada saldo pinjaman. Adapun saldo pinjaman adalah saldo pokok dari plafon pinjaman yang sudah disepakati bersama dalam sebuah perjanjian pinjaman di KSP/KSPPS.

KSP/KSPPS memberikan pinjaman, pembiayaan, dan/atau dalam bentuk lainnya berdasarkan prinsip kehati-hatian dan BMPP. Pinjaman, pembiayaan, dan/atau dalam bentuk lainnya itu diberikan kepada pihak terkait dan pihak tidak terkait.

Adapun pihak terkait meliputi pengurus; pengawas; serta koperasi lain yang memiliki hubungan kepemilikan dan/atau hubungan kepengurusan dengan KSP/KSPPS.

Baca Juga:
Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

Sesuai dengan Pasal 44 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pemberian pinjaman kepada pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal sendiri KSP/KSPPS. Pemberian pinjaman kepada pihak terkait wajib memperoleh persetujuan dari pengurus dan pengawas KSP/KSPPS.

Sementara pihak tidak terkait meliputi anggota KSP/KSPPS serta koperasi lain yang tidak memiliki hubungan kepemilikan dan/atau kepengurusan dengan KSP/KSPPS.

Berdasarkan pada Pasal 45 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pemberian pinjaman kepada pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 15% dari modal sendiri KSP/KSPPS.

Baca Juga:
Kewajaran Bunga Pinjaman Afiliasi: Relevansi Obligasi dan Pinjaman

“KSP/KSPPS atau USP/USPPS koperasi dapat melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital financial service,” bunyi penggalan Pasal 46 Permenkop UKM 8/2023.

Pasal 47 Permenkop UKM 8/2023 memuat ketetuan larangan bagi KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi. KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi dilarang, pertama, memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan pelanggaran BMPP

Kedua, membuat suatu perikatan atau perjanjian atau menetapkan persyaratan yang mewajibkan KSP/KSPPS untuk memberikan penyediaan dana yang akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPP.

Sebagai informasi kembali, KSP adalah koperasi simpan pinjam, KSPPS adalah koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah, USP adalah unit simpan pinjam, serta USPPS adalah unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja