PERCEPATAN DWELLING TIME

Ini Aturan Baru yang Dirilis Kemendag

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 14:45 WIB
Ini Aturan Baru yang Dirilis Kemendag

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan telah menerbitkan sejumlah peraturan fasilitasi perdagangan guna mempercepat masa tunggu kontainer di pelabuhan (dwelling time) seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menginginkan Kementerian Perdagangan untuk terus berusaha mendukung peringkat kemudahan usaha atau ease of doing busines (EoDB) selalu berada di peringkat teratas, target minimalnya yaitu peringkat teratas dengan negara tetangga.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Dodi Edward mengatakan sebelumnya sudah ada beberapa upaya dari Kemendag untuk mendukung EoDB Indonesia, salah satunya yaitu melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 48/M-DAG/PER/7/2015.

Baca Juga:
Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

“Permendag 48/2015 itu berisi mengenai Ketentuan Umum bidang impor yang diharapkan mampu mengurangi dwelling time yang kerap terjadi di pabean. Sehingga, pelaku usaha diharuskan memiliki perizinan terlebih dulu sebelum masuk ke pabean,” ujarnya di Jakarta, pekan lalu (8/9)

Ia menambahkan, perizinan tersebut akan berlaku sebagai syarat utama yang harus dimiliki oleh pelaku usaha. Bahkan ada upaya lain yang dilakukan oleh Kemendag yaitu dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi perizinan.

Deregulasi dan debirokratisasi yaitu meliputi penerbitan API, penghapusan syarat hubungan istimewa dan BAP kabupaten atau Kota, serta penghapusan perizinan IT dan IP untuk beberapa komoditi seperti holtikultura produk kehutanan.

Baca Juga:
Dwelling Time pada September 2024 Meningkat, Rata-Rata 2,96 Hari

Selain itu, Kemendag juga telah menerbitkan perizinan dengan sistem tanda tangan elektrik yang telah diberlakukan sejak 1 Februari 2016. Hal ini berdasarkan dengan Permendag Nomor 123/M-DAG/PER/12/2015 yang berlaku untuk tujuh jenis perizinan ekspor dan impor.

Pada tahun 2016, peringkat EoDB Indonesia berada pada peringkat 109 dari 189 negara. Peringkat tersebut membuktikan bahwa EoDB Indonesia masih perlu diperbaiki untuk mempercepat peningkatan peringkat Indonesia.

Jika dibandingkan dengan negara lainnya, posisi Indonesia berada jauh di bawah negara ASEAN lain seperti Singapura dengan peringkat 1, Malaysia dengan 18, Thailand dengan 49, Filipina dengan 103. Sedangkan, peringkat Indonesia lebih baik dibandingkan India dengan peringkat 130 dan Laos dengan peringkat 134. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 15:30 WIB LOGISTIK NASIONAL

Dwelling Time 2,85 Hari, Kepala LNSW: Ini Tergolong Sudah Bagus

Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:30 WIB WAKTU BONGKAR MUAT

Dwelling Time pada September 2024 Meningkat, Rata-Rata 2,96 Hari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra