PER-15/BC/2022

Ini Aturan Baru Soal Pemasukan-Pengeluaran Kendaraan di Kawasan Bebas

Dian Kurniati | Kamis, 09 Maret 2023 | 11:13 WIB
Ini Aturan Baru Soal Pemasukan-Pengeluaran Kendaraan di Kawasan Bebas

Aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/AWW.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Perdirjen BC Nomor PER-15/BC/2022 yang mengatur tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan peraturan tersebut dirilis untuk memberikan kemudahan prosedur dalam mendorong kelancaran arus lalu lintas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan bebas. Menurutnya, peraturan baru tersebut juga lebih memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.

"Diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai dan mendukung pemulihan ekonomi nasional," katanya, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Hatta mengatakan Per-15/BC/2022 dirilis sebagai aturan teknis dari PMK 34/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Per-15/BC/2022 telah berlaku sejak 3 Februari 2023.

Objek yang diatur dalam peraturan tersebut yakni kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (completely built up/CBU). Beberapa kendaraan yang termasuk dalam CBU yakni tractor head, mobil bus, mobil penumpang, mobil barang, kendaraan bermotor khusus, dan sepeda motor.

Pada barang yang diimpor ke kawasan bebas, akan mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM. Fasilitas tersebut dapat diperoleh jika perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan (BP) serta jumlah dan jenis dari BP telah dipenuhi.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Adapun dokumen kepabeanan yang digunakan dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran ke dan dari kawasan bebas di antaranya dokumen PPFTZ-01 untuk pemasukan dari luar daerah pabean (LDP), PPFTZ-01 untuk pengeluaran ke luar daerah pabean, serta BC2.7/PPKEK/PPFTZ-01 untuk pemasukan dari penimbunan berikat (TPB)/kawasan ekonomi khusus (KEK)/kawasan bebas lain.

Dokumen lain yang juga diperlukan yakni PPFTZ-02 untuk pengeluaran ke TPB/KEK/kawasan bebas lain, PPFTZ-03 untuk pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), dan PPFTZ-01 untuk pengeluaran ke TLDDP.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak aturan ini, khususnya para pengusaha di kawasan bebas untuk dapat membaca membaca aturan ini secara utuh," ujar Hatta.

Dia menambahkan masyarakat dapat menghubungi contact center DJBC 1500225 atau kantor DJBC terdekat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai ketentuan dalam Per-15/BC/2022. Masyarakat juga dapat menghubungi DJBC melalui media sosial untuk informasi lebih lanjut tentang pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor di kawasan bebas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya