FASILITAS BEA DAN CUKAI

Ini Aturan Baru Soal Kawasan Berikat

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 19 Oktober 2018 | 16:56 WIB
Ini Aturan Baru Soal Kawasan Berikat

Ilustrasi. (foto: PT. Kawasan Berikat Nusantara)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan regulasi teranyar tentang Kawasan Berikat. Berbagai kemudahan diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.

Regulasi ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Regulasi ini mencabut PMK No.147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, beserta beberapa kali perubahannya.

Selain itu, regulasi teranyar ini mencabut dan tidak memberlakukan ketentuan pasal 12 ayat (2) huruf d angka 1 dan pasal 12 ayat (2) huruf d angka 5 PMK No. 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.

Baca Juga:
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Peraturan ini mengatur beberapa aspek. Pertama, kemudahan operasional pemasukan dan pengeluaran barang melalui pemangkasan 45 perizinan menjadi hanya 3 perizinan. Kedua, proses pengurusan perizinan yang dilakukan secara online.

Ketiga, kemudahan pelaksanaan subkontrak yang memungkinkan ekspor langsung dari Kawasan Berikat penerima subkontrak. Keempat, pendelegasian wewenang pemberian perizinan dari kantor pusat ke unit vertikal.

PMK yang berlaku 60 hari setelah tanggal diundangkan 26 September 2018 ini berlaku di seluruh kawasan berikat. Regulasi ini akan berpengaruh pada 1.372 Kawasan Berikat, 239 gudang berikat.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Selain itu, pengaruh akan terasa untuk 361 perusahaan yang memanfaatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), 60 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang memperoleh fasilitas KITE, serta 65 Pusat Logistik Berikat (PLB) di Tanah Air.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, Kawasan Berikat dan KITE telah memberikan beberapa kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Kontribusi ini mencakup rasio ekspor terhadap impor sebesar 3,04 kali.

Selain itu, kontribusi juga terjadi untuk ekspor nasional sekitar US$54,82 miliar (37,76%). Fasilitas ini juga telah memberi efek penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 2,1 juta orang dan investasi perusahaan senilai Rp168 triliun.

Baca Juga:
Dua Strategi Bea Cukai Agar Pengusaha Optimalkan Fasilitas Kepabeanan

Adanya Kawasan Berikat dan KITE juga berdampak positif pada penerimaan negara, baik pajak pusat Rp64,94 triliun maupun pajak daerah Rp8,7 triliun. Selain itu, ada penambahan jaringan usaha hingga mencapai 92.881 jaringan usaha.

“Selain insentif fiskal, Ditjen Bea dan Cukai juga terus meningkatkan layanan kemudahan berusaha dengan cara melakukan simplifikasi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE,” tulis pihak Kemenkeu, seperti dikutip pada Jumat (19/10/2018).

Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai juga melakukan simplikasi persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan dalam melakukan registrasi kepabeanaan.

DJBC juga telah menggagas perizinan online terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Upaya yang dilakukan oleh DJBC tersebut diharapkan makin mendorong peningkatan ekspor nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN