FASILITAS BEA DAN CUKAI

Ini Aturan Baru Soal Kawasan Berikat

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 19 Oktober 2018 | 16:56 WIB
Ini Aturan Baru Soal Kawasan Berikat

Ilustrasi. (foto: PT. Kawasan Berikat Nusantara)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan regulasi teranyar tentang Kawasan Berikat. Berbagai kemudahan diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.

Regulasi ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Regulasi ini mencabut PMK No.147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, beserta beberapa kali perubahannya.

Selain itu, regulasi teranyar ini mencabut dan tidak memberlakukan ketentuan pasal 12 ayat (2) huruf d angka 1 dan pasal 12 ayat (2) huruf d angka 5 PMK No. 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Peraturan ini mengatur beberapa aspek. Pertama, kemudahan operasional pemasukan dan pengeluaran barang melalui pemangkasan 45 perizinan menjadi hanya 3 perizinan. Kedua, proses pengurusan perizinan yang dilakukan secara online.

Ketiga, kemudahan pelaksanaan subkontrak yang memungkinkan ekspor langsung dari Kawasan Berikat penerima subkontrak. Keempat, pendelegasian wewenang pemberian perizinan dari kantor pusat ke unit vertikal.

PMK yang berlaku 60 hari setelah tanggal diundangkan 26 September 2018 ini berlaku di seluruh kawasan berikat. Regulasi ini akan berpengaruh pada 1.372 Kawasan Berikat, 239 gudang berikat.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Selain itu, pengaruh akan terasa untuk 361 perusahaan yang memanfaatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), 60 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang memperoleh fasilitas KITE, serta 65 Pusat Logistik Berikat (PLB) di Tanah Air.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, Kawasan Berikat dan KITE telah memberikan beberapa kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Kontribusi ini mencakup rasio ekspor terhadap impor sebesar 3,04 kali.

Selain itu, kontribusi juga terjadi untuk ekspor nasional sekitar US$54,82 miliar (37,76%). Fasilitas ini juga telah memberi efek penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 2,1 juta orang dan investasi perusahaan senilai Rp168 triliun.

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Adanya Kawasan Berikat dan KITE juga berdampak positif pada penerimaan negara, baik pajak pusat Rp64,94 triliun maupun pajak daerah Rp8,7 triliun. Selain itu, ada penambahan jaringan usaha hingga mencapai 92.881 jaringan usaha.

“Selain insentif fiskal, Ditjen Bea dan Cukai juga terus meningkatkan layanan kemudahan berusaha dengan cara melakukan simplifikasi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE,” tulis pihak Kemenkeu, seperti dikutip pada Jumat (19/10/2018).

Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai juga melakukan simplikasi persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan dalam melakukan registrasi kepabeanaan.

DJBC juga telah menggagas perizinan online terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Upaya yang dilakukan oleh DJBC tersebut diharapkan makin mendorong peningkatan ekspor nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?