APBN 2018

Ini Asumsi Dasar RAPBN 2018 yang Disetujui Banggar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Juli 2017 | 08:32 WIB
Ini Asumsi Dasar RAPBN 2018 yang Disetujui Banggar

JAKARTA, DDTCNews—Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah telah finalisasi asumsi dasar RAPBN tahun 2018 dan akan dibawa ke dalam Sidang Paripurna untuk disahkan. Setelah pengesahan di Sidang Paripurna, maka akan dibawa pemerintah ke nota keuangan.

Ketua Banggar DPR Aziz Syamsudin mengatakan hasil perubahan-perubahan menuju finalisasi. Menurutnya beberapa catatan sebelumnya sudah difinaliasi meski pemerintah harus tetap melalui Raker dan selanjutnya dibawa ke nota keuangan.

"Apabila mekanisme ini bisa disepakati, dan tidak ada tanggapan dari anggota dan pemerintah juga tidak ada lagi tanggapan, saya bisa ketok. Laporan Panja tentang defisit dan pembiayaan fiskal, serta RAPBN bisa disepakati," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (5/7).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Asumsi Dasar Makro Ekonomi dalam RAPBN 2018 yang diajukan pemerintah:

  • Pertumbuhan Ekonomi 5,4%-6,1%;
  • Inflasi 3,5±1%;
  • Nilai Tukar (kurs) Rp 13.500-13.800 per US$;
  • Suku Bunga SPN 3 bulan 4,8-5,6%;
  • ICP US$45-60 per barel;
  • Lifting Minyak Bumi 771 ribu-815 ribu bph;
  • Lifting Gas Bumi 1.194-1.235 ribu barel; setara minyak per hari.

Sementara, kesimpulan rapat dengan Komisi XI DPR yaitu:

  • Pertumbuhan Ekonomi 5,2%-5,6%;
  • Inflasi 3,5±1%;
  • Nilai Tukar (kurs) Rp13.300-13.500 per US$;
  • Suku Bunga SPN 3 bulan 4,8-5,6%;
  • ICP US$45-60 per barel;
  • Lifting Minyak Bumi 771 ribu-815 ribu bph;
  • Lifting Gas Bumi 1.194-1.235 ribu barel setara minyak per hari.

Pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro, dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan