PROVINSI DKI JAKARTA

Ini Arahan DPRD untuk Naikkan Pajak DKI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 11:34 WIB
Ini Arahan DPRD untuk Naikkan Pajak DKI

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso.

JAKARTA, DDTCNews – Tidak tercapainya sejumlah target penerimaan pajak tahun 2016 di DKI Jakarta menjadi concern Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengawasi lebih lanjut agar tahun ini pendapatan asli daerah (PAD) dapat tercapai.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan masih terdapat beberapa sektor pajak yang penerimaannya bisa ditingkatkan lagi, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) yang potensinya dinilai masih sangat besar. Potensi yang besar dari PKB ini dinilai bisa menjadi salah satu faktor pendongkrak PAD DKI Jakarta.

“Kami harap pendapatan pajak tahun ini bisa tercapai dan ditingkatkan lagi penerimaannya. Oleh karena itu kami meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih maksimal lagi dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah,” ujarnya, Rabu (22/3).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Lebih lanjut, seperti dilansir dalam Berita Jakarta, Santoso menambahkan terdapat beberapa sektor pajak lainnya yang penerimaannya bisa lebih ditingkatkan lagi yaitu, pajak reklame, pajak restoran dan pajak parkir.

“Ketiga sektor pajak tersebut harus lebih dimaksimalkan lagi. Karena tahun lalu penerimaannya belum mencapai hasil sesuai dengan yang ditargetkan oleh eksekutif,” ucapnya.

Secara terpisah, Sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memperkirakan besaran APBD DKI Jakarta tahun 2018 bisa menembus angka Rp73 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding APBD 2017 yang ditetapkan sebesar Rp70,2 triliun.

“Perkiraan kenaikan ini didasarkan atas kecenderungan kenaikan PAD dalam APBD yang naik tiap tahun sekitar Rp2 triliun. Salah satu penyokong kenaikan PAD ini yaitu penerimaan pajak yang harus ditingkatkan lagi,” katanya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi