PROVINSI DKI JAKARTA

Ini Arahan DPRD untuk Naikkan Pajak DKI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 11:34 WIB
Ini Arahan DPRD untuk Naikkan Pajak DKI

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso.

JAKARTA, DDTCNews – Tidak tercapainya sejumlah target penerimaan pajak tahun 2016 di DKI Jakarta menjadi concern Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengawasi lebih lanjut agar tahun ini pendapatan asli daerah (PAD) dapat tercapai.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan masih terdapat beberapa sektor pajak yang penerimaannya bisa ditingkatkan lagi, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) yang potensinya dinilai masih sangat besar. Potensi yang besar dari PKB ini dinilai bisa menjadi salah satu faktor pendongkrak PAD DKI Jakarta.

“Kami harap pendapatan pajak tahun ini bisa tercapai dan ditingkatkan lagi penerimaannya. Oleh karena itu kami meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih maksimal lagi dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah,” ujarnya, Rabu (22/3).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Lebih lanjut, seperti dilansir dalam Berita Jakarta, Santoso menambahkan terdapat beberapa sektor pajak lainnya yang penerimaannya bisa lebih ditingkatkan lagi yaitu, pajak reklame, pajak restoran dan pajak parkir.

“Ketiga sektor pajak tersebut harus lebih dimaksimalkan lagi. Karena tahun lalu penerimaannya belum mencapai hasil sesuai dengan yang ditargetkan oleh eksekutif,” ucapnya.

Secara terpisah, Sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memperkirakan besaran APBD DKI Jakarta tahun 2018 bisa menembus angka Rp73 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding APBD 2017 yang ditetapkan sebesar Rp70,2 triliun.

“Perkiraan kenaikan ini didasarkan atas kecenderungan kenaikan PAD dalam APBD yang naik tiap tahun sekitar Rp2 triliun. Salah satu penyokong kenaikan PAD ini yaitu penerimaan pajak yang harus ditingkatkan lagi,” katanya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB