PROVINSI DKI JAKARTA

Ini Arahan DPRD untuk Naikkan Pajak DKI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 11:34 WIB
Ini Arahan DPRD untuk Naikkan Pajak DKI

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso.

JAKARTA, DDTCNews – Tidak tercapainya sejumlah target penerimaan pajak tahun 2016 di DKI Jakarta menjadi concern Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk mengawasi lebih lanjut agar tahun ini pendapatan asli daerah (PAD) dapat tercapai.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan masih terdapat beberapa sektor pajak yang penerimaannya bisa ditingkatkan lagi, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) yang potensinya dinilai masih sangat besar. Potensi yang besar dari PKB ini dinilai bisa menjadi salah satu faktor pendongkrak PAD DKI Jakarta.

“Kami harap pendapatan pajak tahun ini bisa tercapai dan ditingkatkan lagi penerimaannya. Oleh karena itu kami meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih maksimal lagi dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah,” ujarnya, Rabu (22/3).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Lebih lanjut, seperti dilansir dalam Berita Jakarta, Santoso menambahkan terdapat beberapa sektor pajak lainnya yang penerimaannya bisa lebih ditingkatkan lagi yaitu, pajak reklame, pajak restoran dan pajak parkir.

“Ketiga sektor pajak tersebut harus lebih dimaksimalkan lagi. Karena tahun lalu penerimaannya belum mencapai hasil sesuai dengan yang ditargetkan oleh eksekutif,” ucapnya.

Secara terpisah, Sekretaris daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memperkirakan besaran APBD DKI Jakarta tahun 2018 bisa menembus angka Rp73 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding APBD 2017 yang ditetapkan sebesar Rp70,2 triliun.

“Perkiraan kenaikan ini didasarkan atas kecenderungan kenaikan PAD dalam APBD yang naik tiap tahun sekitar Rp2 triliun. Salah satu penyokong kenaikan PAD ini yaitu penerimaan pajak yang harus ditingkatkan lagi,” katanya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi