PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ini Alasan Wajib Pajak Badan Diimbau Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 April 2021 | 16:30 WIB
Ini Alasan Wajib Pajak Badan Diimbau Lapor SPT Tahunan Lebih Awal

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol saat memberikan sambutan dalam acara Gebyar Pajak KPP Pratama Surabaya Tegalsari, Senin (12/4/2021). (foto: Youtube KPP Pratama Surabaya Tegalsari)

SURABAYA, DDTCNews – Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I John Hutagaol mengimbau wajib pajak badan untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan lebih awal.

Menurut John, wajib pajak badan di wilayah Kanwil DJP Jatim I dan khususnya di Kota Surabaya akan mendapatkan manfaat lebih karena petugas pajak dapat memberikan edukasi dan konsultasi kepada wajib pajak terkait dengan penyampaian SPT Tahunan 2020.

Edukasi dan konsultasi ini penting demi memastikan laporan pajak perusahaan yang disetorkan ke DJP memenuhi kaidah penyampaian SPT tahunan. Selain itu, penyampaian SPT lebih awal juga untuk memastikan wajib pajak badan tidak terlambat menyampaikan laporan pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Saya mengajak dan imbau bapak/ibu sampaikan SPT lebih dini sehingga teman-teman di KPP dapat memberikan edukasi dan konsultasi sehingga SPT diisi dengan benar, lengkap dan jelas," katanya dalam sambutan Gebyar Pajak KPP Pratama Surabaya Tegalsari, Senin (12/4/2021).

Kontribusi pajak dari perusahaan di wilayah Kanwil DJP Jatim I dan Kota Surabaya memiliki peran signifikan dalam mengamankan penerimaan pajak 2021. Tahun ini, target penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim I mencapai Rp44,8 triliun.

DJP memastikan pelayanan kepada wajib pajak pada musim penyampaian SPT Tahunan badan akan dilakukan dengan optimal. Menurutnya, otoritas akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha membayar pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Tentunya kami dari Kanwil Jawa Timur I dan teman-teman yang tersebar di 13 KPP [kantor pelayanan pajak] akan memberikan pelayanan yang baik, penuh simpatik, ikhlas dan tanpa pamrih kepada bapak-ibu sekalian," ujar John.

Dia menambahkan pembayaran pajak tidak semata-mata untuk memenuhi target penerimaan. Uang pajak yang dibayar akan digunakan pemerintah dalam berbagai urusan seperti dana penanganan pandemi dan pengadaan vaksin Covid-19.

"Pajak yang dibayar tentu akan sangat bermanfaat bagi pemulihan ekonomi dan mengatasi krisis kesehatan. Selain itu, pajak yang dibayar sangat bermanfaat menjaga kesinambungan pembangunan Jatim dan Kota Surabaya," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?