AFRIKA SELATAN

Ini Alasan Tarif Sin Tax dan Pajak Bahan Bakar Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 14:15 WIB
Ini Alasan Tarif Sin Tax dan Pajak Bahan Bakar Dinaikkan

Ilustrasi. 

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, pemerintah justru menaikkan tarif pada pajak dosa (sin tax) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Menteri Keuangan Afrika Selatan Tito Mboweni mengatakan keputusan tersebut diprediksi mampu menambah penerimaan negara 2019 cukup tinggi. Pemerintah berharap strategi yang diterapkan kali ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi mulai tahun ini.

“Penerimaan negara 2019-2020 akan bertambah hingga SAR15 miliar (Rp56,18 triliun) melalui kebijakan itu.” tuturnya di Cape Town, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Dia menjelaskan tarif bensin meningkat 29 sen per liter dan bahan bakar diesel meningkat 30 sen. Peningkatan harga tersebut sudah termasuk pajak karbon 9 sen per liter bensin dan 10 sen per liter diesel mulai Juni 2019. Sedangkan, pajak bahan bakar umum naik 15 sen per liter dan retribusi dana kecelakaan jalan naik 5 sen per liter mulai 3 April 2019.

Pengguna kendaraan bermotor akan membayar pajak senilai SAR5,63 (Rp21.081) untuk setiap liter bensin dan SAR5,49 (Rp20.543) untuk setiap liter bahan bakar diesel yang dibeli mulai Juni 2019. Sebelumnya, tarif bahan bakar bensin berkisar SAR5.34 (Rp19.986) dan bahan bakar diesel SAR5.19 (19.424) per liter.

Di samping itu, pemerintah juga akan menaikkan tarif sin tax pada alkohol dan tembakau. Peningkatan ini kabarnya akan berada sekitar 7,4% hingga 9% dan akan menambah penerimaan pajak sebanyak SAR1 miliar (Rp3,74 triliun).

Baca Juga:
Pemprov DKI Adakan Pemutihan atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan PBJT

Sementara, tarif bea dan cukai pada kaleng bir 340ml akan ditingkatkan 7,4% dari SAR1,61 (Rp6.025) menjadi SAR1,73 (Rp6,475). Kemudian peningkatan ini pun akan dialami oleh para perokok karena akan membayar SAR1,14 (Rp4.267) lebih tinggi untuk sebungkus rokok isi 20 batang.

Sebagai informasi, keputusan pemerintah untuk tidak meningkatkan tarif PPN karena sudah lebih dulu terjadi pada Februari 2018 oleh Menteri Keuangan Malusi Gigaba. Meski ada usulan untuk kembali menurunkan ke tarif 14% dari 15% yang berlaku saat ini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Adakan Pemutihan atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan PBJT

Rabu, 24 Juli 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANDAR LAMPUNG

Optimalkan Pengawasan Penerimaan PBBKB, Pemprov Luncurkan Aplikasi Ini

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji