KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB
Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan memutuskan mengurangi fasilitas pemotongan tarif pajak BBM.

Menteri Keuangan Choi Sang Mok mengaakan besaran insentif tarif pajak BBM berkurang dari 25% menjadi 20% mulai bulan depan. Adapun potongan tarif pajak atas konsumsi diesel dan LPG juga dikurangi dari 37% menjadi 30%.

"Keberlanjutan dari kebijakan ini tergantung pada kondisi global, inflasi, sentimen konsumen, dan faktor-faktor lainnya," katanya, dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Akibat berkurangnya diskon pajak yang diberikan oleh pemerintah, lanjut menkeu, harga BBM bakal naik dari KRW615 menjadi KRW656 per liter. Adapun harga diesel akan naik dari KRW369 menjadi KRW407 per liter.

Meski besaran insentif dikurangi, Choi mengeklaim Korea Selatan merupakan salah satu dari segelintir negara yang tetap mempertahankan insentif pajak BBM. Menurutnya, banyak negara yang sudah mencabut kebijakan insentif tersebut.

"Sebagian besar negara yang melakukan pemotongan pajak BBM pada 2022 karena lonjakan harga minyak telah mengakhir skema tersebut pada bulan Maret 2024," ujarnya seperti dilansir yna.co.kr.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sebagai informasi, Korea Selatan merupakan negara yang bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi energinya. Akibatnya, kenaikan harga minyak dunia memiliki peran besar dalam mendorong kenaikan inflasi di negara tersebut.

Namun, tekanan inflasi dalam beberapa bulan terakhir sedikit mereda akibat turunnya harga minyak global. Harga minyak global pada Juni 2024 mencapai US$80,66 per barel, turun dari harga pada April 2024 yang mencapai US$89,17 per barel.

Sejalan dengan hal tersebut, otoritas statistik Korea Selatan mencatat inflasi dalam 2 bulan terakhir mampu terjaga pada level di bawah 3% meski harga komoditas pertanian dan BBM masih tetap tinggi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP