KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB
Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan memutuskan mengurangi fasilitas pemotongan tarif pajak BBM.

Menteri Keuangan Choi Sang Mok mengaakan besaran insentif tarif pajak BBM berkurang dari 25% menjadi 20% mulai bulan depan. Adapun potongan tarif pajak atas konsumsi diesel dan LPG juga dikurangi dari 37% menjadi 30%.

"Keberlanjutan dari kebijakan ini tergantung pada kondisi global, inflasi, sentimen konsumen, dan faktor-faktor lainnya," katanya, dikutip pada Minggu (23/6/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Akibat berkurangnya diskon pajak yang diberikan oleh pemerintah, lanjut menkeu, harga BBM bakal naik dari KRW615 menjadi KRW656 per liter. Adapun harga diesel akan naik dari KRW369 menjadi KRW407 per liter.

Meski besaran insentif dikurangi, Choi mengeklaim Korea Selatan merupakan salah satu dari segelintir negara yang tetap mempertahankan insentif pajak BBM. Menurutnya, banyak negara yang sudah mencabut kebijakan insentif tersebut.

"Sebagian besar negara yang melakukan pemotongan pajak BBM pada 2022 karena lonjakan harga minyak telah mengakhir skema tersebut pada bulan Maret 2024," ujarnya seperti dilansir yna.co.kr.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sebagai informasi, Korea Selatan merupakan negara yang bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan konsumsi energinya. Akibatnya, kenaikan harga minyak dunia memiliki peran besar dalam mendorong kenaikan inflasi di negara tersebut.

Namun, tekanan inflasi dalam beberapa bulan terakhir sedikit mereda akibat turunnya harga minyak global. Harga minyak global pada Juni 2024 mencapai US$80,66 per barel, turun dari harga pada April 2024 yang mencapai US$89,17 per barel.

Sejalan dengan hal tersebut, otoritas statistik Korea Selatan mencatat inflasi dalam 2 bulan terakhir mampu terjaga pada level di bawah 3% meski harga komoditas pertanian dan BBM masih tetap tinggi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses