PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Adakan Pemutihan atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan PBJT

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Pemprov DKI Adakan Pemutihan atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan PBJT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan atas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Penghapusan sanksi administrasi itu diberikan secara jabatan melalui sistem informasi manajemen pajak daerah Bapenda DKI. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas dimaksud.

"Kebijakan ini efektif mulai berlaku pada 19 Agustus 2024. Wajib pajak dapat menikmati kebijakan ini sampai dengan 31 Oktober 2024," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara terperinci, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak dan/atau melaporkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) pada saat berlakunya Keputusan Kepala Bapenda Nomor 576/2024.

Fasilitas juga diberikan kepada wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran pajak terutang dan/atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya Keputusan Kepala Bapenda Nomor 576/2024.

Sanksi administrasi yang dihapuskan adalah sanksi bunga akibat tidak dibayarkan atau disetorkannya pajak daerah serta sanksi denda yang timbul akibat tidak dilaksanakannya kewajiban pelaporan SPTPD.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan dukungan kepada wajib pajak, khususnya dalam memperingati momen penting bagi bangsa Indonesia," tulis Bapenda DKI.

Bapenda berharap penghapusan sanksi administrasi tersebut memotivasi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah mereka dengan baik dan tepat waktu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra