PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Adakan Pemutihan atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan PBJT

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Pemprov DKI Adakan Pemutihan atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan PBJT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan atas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Penghapusan sanksi administrasi itu diberikan secara jabatan melalui sistem informasi manajemen pajak daerah Bapenda DKI. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas dimaksud.

"Kebijakan ini efektif mulai berlaku pada 19 Agustus 2024. Wajib pajak dapat menikmati kebijakan ini sampai dengan 31 Oktober 2024," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (23/8/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Secara terperinci, penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak dan/atau melaporkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) pada saat berlakunya Keputusan Kepala Bapenda Nomor 576/2024.

Fasilitas juga diberikan kepada wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran pajak terutang dan/atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya Keputusan Kepala Bapenda Nomor 576/2024.

Sanksi administrasi yang dihapuskan adalah sanksi bunga akibat tidak dibayarkan atau disetorkannya pajak daerah serta sanksi denda yang timbul akibat tidak dilaksanakannya kewajiban pelaporan SPTPD.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

"Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan dukungan kepada wajib pajak, khususnya dalam memperingati momen penting bagi bangsa Indonesia," tulis Bapenda DKI.

Bapenda berharap penghapusan sanksi administrasi tersebut memotivasi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah mereka dengan baik dan tepat waktu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor