JAWA TENGAH

Ini Alasan Target Pajak Dipangkas Rp1,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 20:02 WIB
Ini Alasan Target Pajak Dipangkas Rp1,1 Triliun

SEMARANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jateng meminta kepada DPRD Jateng agar target pendapatan daerah dari sektor pajak diturunkan sebesar Rp1,1 triliun dari target Rp12,1 triliun menjadi Rp11 triliun.

Kepala DPPAD Jateng Hendri Santosa mengatakan alasan permintaan penurunan pendapatan pajak tersebut disebabkan realisasi pendapatan pajak yang masih sangat rendah. Hingga 19 Agustus 2016, realisasi pajak baru mencapai Rp 5,422 triliun atau 44,94% dari target Rp 12,064 triliun.

“Nilai pajak yang belum tercapai mencapai Rp6,624 triliun. Dengan jumlah target pendapatan yang belum tercapai sebanyak itu, dan waktu yang tinggal empat bulan sampai Desember 2016, akan sangat berat,” tuturnya saat rapat dengan Komisi C DPRD Jateng, akhir pekan lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Penurunan target pendapatan terdiri atas penurunan pajak bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp794 miliar. Hal ini disebabkan turunnya harga solar yang diprediksi Rp8.500 menjadi Rp7.500. Penurunan harga terjadi dua kali, Januari dan April.

Untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), target diturunkan Rp363 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diturunkan Rp 328 miliar, dan pajak rokok turun Rp353,100 miliar.

“Permintaan penurunan pendapatan pajak Rp1,1 triliun belum disetujui Banggar DPRD Jateng,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ketua Komisi C DPRD Jateng Asfirla Harisanto menyatakan sampai selesai rapat pembahasan terakhir di komisi belum ada titik temu dengan DPPAD Jateng.

“Sampai sekarang targetnya masih sesuai dengan target awal APBD 2016,” ujarnya seperti dikutip suaramerdeka.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN