JAWA TENGAH

Ini Alasan Target Pajak Dipangkas Rp1,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 20:02 WIB
Ini Alasan Target Pajak Dipangkas Rp1,1 Triliun

SEMARANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jateng meminta kepada DPRD Jateng agar target pendapatan daerah dari sektor pajak diturunkan sebesar Rp1,1 triliun dari target Rp12,1 triliun menjadi Rp11 triliun.

Kepala DPPAD Jateng Hendri Santosa mengatakan alasan permintaan penurunan pendapatan pajak tersebut disebabkan realisasi pendapatan pajak yang masih sangat rendah. Hingga 19 Agustus 2016, realisasi pajak baru mencapai Rp 5,422 triliun atau 44,94% dari target Rp 12,064 triliun.

“Nilai pajak yang belum tercapai mencapai Rp6,624 triliun. Dengan jumlah target pendapatan yang belum tercapai sebanyak itu, dan waktu yang tinggal empat bulan sampai Desember 2016, akan sangat berat,” tuturnya saat rapat dengan Komisi C DPRD Jateng, akhir pekan lalu.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Penurunan target pendapatan terdiri atas penurunan pajak bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp794 miliar. Hal ini disebabkan turunnya harga solar yang diprediksi Rp8.500 menjadi Rp7.500. Penurunan harga terjadi dua kali, Januari dan April.

Untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), target diturunkan Rp363 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diturunkan Rp 328 miliar, dan pajak rokok turun Rp353,100 miliar.

“Permintaan penurunan pendapatan pajak Rp1,1 triliun belum disetujui Banggar DPRD Jateng,” imbuhnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ketua Komisi C DPRD Jateng Asfirla Harisanto menyatakan sampai selesai rapat pembahasan terakhir di komisi belum ada titik temu dengan DPPAD Jateng.

“Sampai sekarang targetnya masih sesuai dengan target awal APBD 2016,” ujarnya seperti dikutip suaramerdeka.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan