JAWA TENGAH

Ini Alasan Target Pajak Dipangkas Rp1,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 20:02 WIB
Ini Alasan Target Pajak Dipangkas Rp1,1 Triliun

SEMARANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Jateng meminta kepada DPRD Jateng agar target pendapatan daerah dari sektor pajak diturunkan sebesar Rp1,1 triliun dari target Rp12,1 triliun menjadi Rp11 triliun.

Kepala DPPAD Jateng Hendri Santosa mengatakan alasan permintaan penurunan pendapatan pajak tersebut disebabkan realisasi pendapatan pajak yang masih sangat rendah. Hingga 19 Agustus 2016, realisasi pajak baru mencapai Rp 5,422 triliun atau 44,94% dari target Rp 12,064 triliun.

“Nilai pajak yang belum tercapai mencapai Rp6,624 triliun. Dengan jumlah target pendapatan yang belum tercapai sebanyak itu, dan waktu yang tinggal empat bulan sampai Desember 2016, akan sangat berat,” tuturnya saat rapat dengan Komisi C DPRD Jateng, akhir pekan lalu.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Penurunan target pendapatan terdiri atas penurunan pajak bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp794 miliar. Hal ini disebabkan turunnya harga solar yang diprediksi Rp8.500 menjadi Rp7.500. Penurunan harga terjadi dua kali, Januari dan April.

Untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), target diturunkan Rp363 miliar, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diturunkan Rp 328 miliar, dan pajak rokok turun Rp353,100 miliar.

“Permintaan penurunan pendapatan pajak Rp1,1 triliun belum disetujui Banggar DPRD Jateng,” imbuhnya.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Ketua Komisi C DPRD Jateng Asfirla Harisanto menyatakan sampai selesai rapat pembahasan terakhir di komisi belum ada titik temu dengan DPPAD Jateng.

“Sampai sekarang targetnya masih sesuai dengan target awal APBD 2016,” ujarnya seperti dikutip suaramerdeka.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax