EDUKASI PAJAK

Ini Alasan Pentingnya Analisis Kesebandingan dalam Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 10:30 WIB
Ini Alasan Pentingnya Analisis Kesebandingan dalam Transfer Pricing

Buku digital di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam berbagai interaksi antara pihak terkait dengan transfer pricing di Indonesia, analisis kesebandingan sering hanya dipandang sebagai upaya pencarian suatu pembanding atas suatu transaksi afiliasi.

Dalam praktiknya, proses analisis kesebandingan justru hanya menitikberatkan pada aplikasi database komersial semata. Lantas, apakah praktik tersebut sudah tepat?

Merujuk pada buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, transfer pricing pada hakikatnya bertujuan untuk menilai apakah transaksi afiliasi yang sedang dianalisis telah memenuhi arm’s length principle atau tidak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

OECD menyebut penerapan prinsip kewajaran tersebut bertolak dari upaya perbandingan antara dua objek, yaitu transaksi afiliasi dan transaksi independen.

Sebagaimana yang dinyatakan dalam Paragraf 1.6 OECD Guidelines 2022, perbandingan antara kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen (analisis kesebandingan) merupakan ‘nyawa’ dari prinsip kewajaran.

Upaya pencarian pembanding hanyalah salah satu bagian dari proses analisis kesebandingan. Dengan kata lain, dengan hanya melakukan pencarian pembanding belum cukup untuk mencapai tujuan dari proses analisis kesebandingan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hal ini dikarenakan analisis kesebandingan merupakan serangkaian langkah analisis, mulai dari identifikasi detail transaksi afiliasi, identifikasi pembanding potensial berdasarkan faktor-faktor kesebandingan.

Kemudian, pemilihan aplikasi metode transfer pricing yang paling tepat dan indikator keuangan yang relevan untuk digunakan, sampai dengan pengukuran kewajaran dari dua transaksi yang diperbandingkan.

Paragraf 1.33 OECD Guidelines 2022 menjelaskan bahwa analisis kesebandingan memiliki dua aspek kunci. Pertama, menjabarkan dan mendeskripsikan hubungan komersial atau keuangan antarpihak afiliasi dan kondisi serta situasi yang relevan secara ekonomi terkait dengan hubungan tersebut secara aktual.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kedua, membandingkan kondisi serta situasi yang relevan secara ekonomi atas transaksi afiliasi pada aspek pertama dengan kondisi serta situasi yang relevan secara ekonomi atas transaksi sebanding yang dilakukan antarpihak independen.

Dengan kata lain, aspek kunci pertama dari analisis kesebandingan ialah fokus terhadap transaksi afiliasi yang sedang diuji. Sementara itu, aspek kunci kedua ialah pencarian pembanding berupa transaksi ataupun perusahaan yang sebanding.

UN TP Manual 2021 juga menjelaskan analisis kesebandingan memiliki dua tahapan analisis yang berbeda, tetapi memiliki keterkaitan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pertama, pemahaman atas karakteristik yang signifikan secara ekonomi atas transaksi afiliasi yang diuji dan peran setiap pihak yang terlibat dalam transaksi afiliasi tersebut menggunakan lima faktor kesebandingan.

Kedua, perbandingan antara transaksi afiliasi yang telah dianalisis pada tahapan pertama dengan transaksi independen sebagai pembanding dalam situasi dan kondisi yang sebanding.

Lebih lanjut, analisis kesebandingan menempati posisi yang penting dalam transfer pricing karena merupakan bentuk konkret dari penerapan arm’s length principle.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Analisis kesebandingan bertumpu pada analisis terhadap karakteristik yang relevan secara ekonomi (economically relevant characteristics) dalam konteks penjabaran transaksi afiliasi yang sedang diuji atau yang lebih dikenal dengan istilah faktor-faktor kesebandingan (comparability factors) dalam konteks membandingkan transaksi afiliasi dengan transaksi independen.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan pembanding yang memiliki derajat kesebandingan yang paling tinggi. Akan tetapi, bagaimana langkah-langkah yang dianjurkan dalam melakukan analisis kesebandingan?

Lalu, bagaimana juga keterkaitan antara pembanding dan metode transfer pricing? Kemudian, faktor-faktor penting apa saja yang harus dipertimbangkan dalam analisis kesebandingan?

Temukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya di buku digital DDTC berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional di perpajakan.ddtc.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja