BERITA PAJAK HARI INI

Ini Alasan Pemerintah Beri Tax Holiday untuk Ekonomi Digital

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 19 November 2018 | 06:30 WIB
Ini Alasan Pemerintah Beri Tax Holiday untuk Ekonomi Digital

Ilustrasi. (foto: auspostenterprise)

JAKARTA, DDTCNews – Ekonomi digital, termasuk di dalamnya e-commerce, menjadi salah satu sektor yang berpeluang menikmati fasilitas tax holiday, sesuai paket kebijakan ekonomi XVI. Topik ini mendapat sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (19/11/2018).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan ekonomi digital memenuhi syarat atau kriteria industri pionir yang bisa menikmati fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2018, industri pionir memiliki kriteria memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Ini juga untuk membentuk investasi baru bagi pengembangan ekonomi digital. Saat ini e-commerce juga tengah berkembang pesat,” ujar Iskandar.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyuguhkan informasi tentang realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang tertekan. Data Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan penerimaan PPN dalam negeri hingga akhir Oktober 2018 hanya tumbuh 8,9%, melambat dibandingkan tahun lalu 12,97%

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja
  • Pemerintah Ingin Tiru Kesuksesan Negara Lain

Dengan pemberian fasilitas tax holiday pada ekonomi digital, pemerintah ingin meniru kesuksesan e-commerce di negara lain, seperti Alibaba di China. Agar memiliki daya saing, menurutnya, pemerintah perlu memberikan stimulus kepada pelaku industri.

“Kami ingin bisa memberi insentif untuk platform sampai kelogistikannya, misal ada yang mau buat hub dari semua suplier di Asia Tenggara,” tutur Iskandar Simorangkir.

  • Kadin Minta Pembenahan Sistem Pengajuan Tax Holiday

Wakil Ketua Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta W. Kamdani meminta agar perluasan tax holiday juga dibarengi dengan pembenahan sistem dan proses pengajuan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

“Kami harus lihat bagaimana pengaruhnya, apakah lebih banyak positifnya atau tantangannya,” ungkap Shinta mengomentari rencana pemerintah menggunakan Online Single Submission (OSS).

  • Berisiko Diperkarakan ke WTO

Kendati berpotensi memicu investasi, Shinta juga mengingatkan adanya peluang gugatan dari negara rekanan melalui World Trade Organization (WTO) untuk fasilitas tax holiday industri berbasis ekspor. Fasilitas bisa dianggap sebagai bentuk subsidi bagi produk ekspor Indonesia.

  • Tersulut Kenaikan PPN Impor

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal menyebut perlambatan kinerja PPN dalam negeri dikarenakan tingginya PPN impor sehingga jumlah kredit ajak PPN dalam negeri terkerek. Adapun penerimaan PPN impor hingga akhir Oktober 2018 tercatat tumbuh 28,1%.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

“Naiknya kinerja PPN impor ini memang starting point-nya sebenarnya menjelaskan kenapa PPN tumbuhnya sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu,” jelasnya.

  • Permintaan Restitusi Meningkat

Permintaan restitusi pascaimplementasi PMK No.39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Pengembalian Pajak meningkat. Total SPT lebih bayar yang disampaikan WP kepada DJP sebanyak 3.274 atau tumbuh 266,2%, dengan nilai Rp8,7 triliun atau naik 59,7% dibandingkan dengan tahun lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN