BERITA PAJAK HARI INI

Ini Alasan Pemerintah Beri Tax Holiday untuk Ekonomi Digital

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 19 November 2018 | 06:30 WIB
Ini Alasan Pemerintah Beri Tax Holiday untuk Ekonomi Digital

Ilustrasi. (foto: auspostenterprise)

JAKARTA, DDTCNews – Ekonomi digital, termasuk di dalamnya e-commerce, menjadi salah satu sektor yang berpeluang menikmati fasilitas tax holiday, sesuai paket kebijakan ekonomi XVI. Topik ini mendapat sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (19/11/2018).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan ekonomi digital memenuhi syarat atau kriteria industri pionir yang bisa menikmati fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2018, industri pionir memiliki kriteria memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Ini juga untuk membentuk investasi baru bagi pengembangan ekonomi digital. Saat ini e-commerce juga tengah berkembang pesat,” ujar Iskandar.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyuguhkan informasi tentang realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang tertekan. Data Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan penerimaan PPN dalam negeri hingga akhir Oktober 2018 hanya tumbuh 8,9%, melambat dibandingkan tahun lalu 12,97%

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Pemerintah Ingin Tiru Kesuksesan Negara Lain

Dengan pemberian fasilitas tax holiday pada ekonomi digital, pemerintah ingin meniru kesuksesan e-commerce di negara lain, seperti Alibaba di China. Agar memiliki daya saing, menurutnya, pemerintah perlu memberikan stimulus kepada pelaku industri.

“Kami ingin bisa memberi insentif untuk platform sampai kelogistikannya, misal ada yang mau buat hub dari semua suplier di Asia Tenggara,” tutur Iskandar Simorangkir.

  • Kadin Minta Pembenahan Sistem Pengajuan Tax Holiday

Wakil Ketua Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta W. Kamdani meminta agar perluasan tax holiday juga dibarengi dengan pembenahan sistem dan proses pengajuan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Kami harus lihat bagaimana pengaruhnya, apakah lebih banyak positifnya atau tantangannya,” ungkap Shinta mengomentari rencana pemerintah menggunakan Online Single Submission (OSS).

  • Berisiko Diperkarakan ke WTO

Kendati berpotensi memicu investasi, Shinta juga mengingatkan adanya peluang gugatan dari negara rekanan melalui World Trade Organization (WTO) untuk fasilitas tax holiday industri berbasis ekspor. Fasilitas bisa dianggap sebagai bentuk subsidi bagi produk ekspor Indonesia.

  • Tersulut Kenaikan PPN Impor

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal menyebut perlambatan kinerja PPN dalam negeri dikarenakan tingginya PPN impor sehingga jumlah kredit ajak PPN dalam negeri terkerek. Adapun penerimaan PPN impor hingga akhir Oktober 2018 tercatat tumbuh 28,1%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Naiknya kinerja PPN impor ini memang starting point-nya sebenarnya menjelaskan kenapa PPN tumbuhnya sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu,” jelasnya.

  • Permintaan Restitusi Meningkat

Permintaan restitusi pascaimplementasi PMK No.39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Pengembalian Pajak meningkat. Total SPT lebih bayar yang disampaikan WP kepada DJP sebanyak 3.274 atau tumbuh 266,2%, dengan nilai Rp8,7 triliun atau naik 59,7% dibandingkan dengan tahun lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak