BERITA PAJAK HARI INI

Ini Alasan Pemerintah Beri Tax Holiday untuk Ekonomi Digital

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 19 November 2018 | 06:30 WIB
Ini Alasan Pemerintah Beri Tax Holiday untuk Ekonomi Digital

Ilustrasi. (foto: auspostenterprise)

JAKARTA, DDTCNews – Ekonomi digital, termasuk di dalamnya e-commerce, menjadi salah satu sektor yang berpeluang menikmati fasilitas tax holiday, sesuai paket kebijakan ekonomi XVI. Topik ini mendapat sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (19/11/2018).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan ekonomi digital memenuhi syarat atau kriteria industri pionir yang bisa menikmati fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2018, industri pionir memiliki kriteria memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

“Ini juga untuk membentuk investasi baru bagi pengembangan ekonomi digital. Saat ini e-commerce juga tengah berkembang pesat,” ujar Iskandar.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyuguhkan informasi tentang realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang tertekan. Data Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan penerimaan PPN dalam negeri hingga akhir Oktober 2018 hanya tumbuh 8,9%, melambat dibandingkan tahun lalu 12,97%

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi
  • Pemerintah Ingin Tiru Kesuksesan Negara Lain

Dengan pemberian fasilitas tax holiday pada ekonomi digital, pemerintah ingin meniru kesuksesan e-commerce di negara lain, seperti Alibaba di China. Agar memiliki daya saing, menurutnya, pemerintah perlu memberikan stimulus kepada pelaku industri.

“Kami ingin bisa memberi insentif untuk platform sampai kelogistikannya, misal ada yang mau buat hub dari semua suplier di Asia Tenggara,” tutur Iskandar Simorangkir.

  • Kadin Minta Pembenahan Sistem Pengajuan Tax Holiday

Wakil Ketua Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta W. Kamdani meminta agar perluasan tax holiday juga dibarengi dengan pembenahan sistem dan proses pengajuan.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

“Kami harus lihat bagaimana pengaruhnya, apakah lebih banyak positifnya atau tantangannya,” ungkap Shinta mengomentari rencana pemerintah menggunakan Online Single Submission (OSS).

  • Berisiko Diperkarakan ke WTO

Kendati berpotensi memicu investasi, Shinta juga mengingatkan adanya peluang gugatan dari negara rekanan melalui World Trade Organization (WTO) untuk fasilitas tax holiday industri berbasis ekspor. Fasilitas bisa dianggap sebagai bentuk subsidi bagi produk ekspor Indonesia.

  • Tersulut Kenaikan PPN Impor

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal menyebut perlambatan kinerja PPN dalam negeri dikarenakan tingginya PPN impor sehingga jumlah kredit ajak PPN dalam negeri terkerek. Adapun penerimaan PPN impor hingga akhir Oktober 2018 tercatat tumbuh 28,1%.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

“Naiknya kinerja PPN impor ini memang starting point-nya sebenarnya menjelaskan kenapa PPN tumbuhnya sedikit lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu,” jelasnya.

  • Permintaan Restitusi Meningkat

Permintaan restitusi pascaimplementasi PMK No.39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Pengembalian Pajak meningkat. Total SPT lebih bayar yang disampaikan WP kepada DJP sebanyak 3.274 atau tumbuh 266,2%, dengan nilai Rp8,7 triliun atau naik 59,7% dibandingkan dengan tahun lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini