PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Alasan Mantan Kepala BIN Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2016 | 11:31 WIB
 Ini Alasan Mantan Kepala BIN Ikut Tax Amnesty Mantan Kepala BIN Hendropriyono.

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Kepala Badan Intelijen Negera (BIN) Abdullah Makhmud Hendropriyono turut mendaftarkan dirinya dalam program tax amnesty pada Rabu, (21/9).

Hendropriyono mengatakan program tax amnesty bisa membenahi administrasi pajak setiap wajib pajak untuk meningkatkan basis pajak di masa mendatang.

“Program ini diberlakukan untuk seluruh kalangan masyarakat, tanpa terkecuali pejabat pemerintahan Indonesia. Seluruh masyarakat harus mengikuti program tax amnesty,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/9).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Hendropriyono mengakui bahwa seluruh harta yang dimilikinya telah dideklarasikan, baik harta yang berada di luar negeri maupun di dalam negeri. Namun, repatriasi tidak ia lakukan dan tetap menahan asetnya di luar negeri.

Ia sengaja tidak menarik aset yang berada di luar negeri, yang disebabkan karena istrinya tengah melakukan chemotherapy. Aset luar negerinya tetap ditahan untuk membayarkan seluruh biaya pengobatan yang diperlukan oleh istrinya.

“Harta di luar negeri hanya sedikit, itu pun hanya untuk pengobatan istri saya. Selain itu tidak ada lagi. Tapi jika ternyata masih ada harta yang belum dilaporkan, maka saya ikut lagi di periode selanjutnya,” ucapnya.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para pengusaha besar dan pemilik harta besar untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak. Jaminan keamanan pada program pengampunan pajak mampu menjamin informasi seluruh wajib pajak.

“Program tax amnesty ini tidak sulit, bahkan sangat mudah. Besar harapan saya kepada rekan-rekan untuk segera mengikuti program ini,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP