INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Ini Alasan Kemenkeu Lama Rilis Aturan Supertax Deduction Litbang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juni 2020 | 17:34 WIB
Ini Alasan Kemenkeu Lama Rilis Aturan Supertax Deduction Litbang

Pegawai membersihkan kaca akuarium di Pangandaran Integrated Aquarium and Marine Research Institute di kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan Cikidang, Babakan, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (12/6/2020). Kepala Badan Kebijakan Fiskal  Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan setidaknya terdapat lima aspek yang harus dikalkulasi pemerintah sebelum implementasi insentif pajak kegiatan litbang. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan membeberkan beberapa alasan belum merilis payung hukum implementasi insentif supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dalam Peraturan Pemerintah No.45/2019.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan kerangka kerja pemberian insentif pajak kegiatan litbang terdiri banyak faktor.

Setidaknya terdapat lima aspek yang harus dikalkulasi pemerintah sebelum mengimplementasikan insentif pajak kegiatan litbang. Pertama, kebijakan harus dibuat secara detail dan dengan target yang jelas.

Baca Juga:
Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

"Skema yang lebih tertarget adalah ditujukan kepada kegiatan litbang tertentu dan mengenal adanya gradasi fasilitas berdasarkan potensi kegiatan riset yang dilakukan," katanya dalam acara webinar Apindo, Jumat (19/6/2020).

Kedua, kebijakan insentif pajak kegiatan litbang harus mempunyai kriteria, besaran dan syarat yang diatur secara jelas. Dengan demikian, dapat menekan potensi terjadinya kebijakan yang bersifat diskresi dari pembuat kebijakan.

Ketiga, insentif pajak litbang diatur dalam bingkai administrasi yang mumpuni mulai dari mekanisme kontrol, kewajiban WP menyampaikan laporan hingga menghitung besaran belanja perpajakan yang sudah dilakukan pemerintah.

Baca Juga:
BRIN Siap Asistensi WP yang Ingin Ajukan Supertax Deduction Litbang

Keempat, kebijakan insentif diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kesinambungan penerimaan negara tanpa harus mengurangi minat pelaku usaha untuk melakukan kegiatan litbang.

Kelima, kebijakan insentif pajak untuk kegiatan litbang agar tidak menimbulkan moral hazard baik dari sisi otoritas dan juga penerima manfaat.

Kelima faktor tersebut dilakukan Kemenkeu agar fasilitas fiskal yang diberikan untuk kegiatan litbang memberikan nilai tambah ekonomi yang dinikmati Indonesia alias hasil litbang berupa paten atau royalti tetap berada di Indonesia dan tidak terbang ke negara lain.

"Jadi penting untuk memastikan additional economic value added dari kegiatan litbang dinikmati di sini dalam bentuk efisiensi biaya produksi, nilai tambah dari penjualan produk baru hingga royalti atas penjualan hak pakai," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

Minggu, 06 Oktober 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

BRIN Siap Asistensi WP yang Ingin Ajukan Supertax Deduction Litbang

Jumat, 04 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

Rabu, 02 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Supertax Deduction Litbang, Prosesnya Paling Lama 45 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN