INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Ini Alasan Kemenkeu Lama Rilis Aturan Supertax Deduction Litbang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juni 2020 | 17:34 WIB
Ini Alasan Kemenkeu Lama Rilis Aturan Supertax Deduction Litbang

Pegawai membersihkan kaca akuarium di Pangandaran Integrated Aquarium and Marine Research Institute di kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan Cikidang, Babakan, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (12/6/2020). Kepala Badan Kebijakan Fiskal  Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan setidaknya terdapat lima aspek yang harus dikalkulasi pemerintah sebelum implementasi insentif pajak kegiatan litbang. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan membeberkan beberapa alasan belum merilis payung hukum implementasi insentif supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dalam Peraturan Pemerintah No.45/2019.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan kerangka kerja pemberian insentif pajak kegiatan litbang terdiri banyak faktor.

Setidaknya terdapat lima aspek yang harus dikalkulasi pemerintah sebelum mengimplementasikan insentif pajak kegiatan litbang. Pertama, kebijakan harus dibuat secara detail dan dengan target yang jelas.

Baca Juga:
Birokrasi Berbelit, Insentif Pajak untuk Riset Kurang Dimanfaatkan

"Skema yang lebih tertarget adalah ditujukan kepada kegiatan litbang tertentu dan mengenal adanya gradasi fasilitas berdasarkan potensi kegiatan riset yang dilakukan," katanya dalam acara webinar Apindo, Jumat (19/6/2020).

Kedua, kebijakan insentif pajak kegiatan litbang harus mempunyai kriteria, besaran dan syarat yang diatur secara jelas. Dengan demikian, dapat menekan potensi terjadinya kebijakan yang bersifat diskresi dari pembuat kebijakan.

Ketiga, insentif pajak litbang diatur dalam bingkai administrasi yang mumpuni mulai dari mekanisme kontrol, kewajiban WP menyampaikan laporan hingga menghitung besaran belanja perpajakan yang sudah dilakukan pemerintah.

Baca Juga:
Ada Insentif, Wamenperin Dorong Industri Kosmetik Lakukan Litbang

Keempat, kebijakan insentif diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kesinambungan penerimaan negara tanpa harus mengurangi minat pelaku usaha untuk melakukan kegiatan litbang.

Kelima, kebijakan insentif pajak untuk kegiatan litbang agar tidak menimbulkan moral hazard baik dari sisi otoritas dan juga penerima manfaat.

Kelima faktor tersebut dilakukan Kemenkeu agar fasilitas fiskal yang diberikan untuk kegiatan litbang memberikan nilai tambah ekonomi yang dinikmati Indonesia alias hasil litbang berupa paten atau royalti tetap berada di Indonesia dan tidak terbang ke negara lain.

"Jadi penting untuk memastikan additional economic value added dari kegiatan litbang dinikmati di sini dalam bentuk efisiensi biaya produksi, nilai tambah dari penjualan produk baru hingga royalti atas penjualan hak pakai," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Senin, 16 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepala BKF Sebut Orang Kaya Lebih Banyak Nikmati Fasilitas PPN

Senin, 16 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Jadi 12%, Negara Bisa Dapat Tambahan Rp75 Triliun pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember