TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Ini Alasan DJP Belum Bisa Maksimalkan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 April 2020 | 13:31 WIB
Ini Alasan DJP Belum Bisa Maksimalkan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan ada sejumlah tantangan yang dihadapi otoritas dalam mengembangkan aplikasi unifikasi SPT masa pajak penghasilan (PPh).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pengembangan aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih berjalan. Namun, sejumlah tantangan muncul sehingga membuat proses kerja menjadi kurang maksimal.

“[Aplikasi unifikasi SPT masa] masih jalan tapi tidak maksimal," katanya, Jumat (10/4/2020). Simak artikel 'Soal Unifikasi SPT Masa PPh, DJP Siapkan Aplikasinya'.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Iwan menyebutkan tantangan yang dihadapi tim teknologi informasi DJP adalah persoalan alokasi sumber daya manusia yang terbatas. Terlebih, saat ini sistem DJP Online masih terus diperbarui untuk pengajuan insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak virus Corona. Simak artikel ‘Insentif Pajak Efek Covid-19, DJP: Persetujuannya Online & Real Time’.

Selain itu, penyesuaian dari sistem juga berlaku untuk Perpu No.1/2020. Salah satunya terkait dengan pemangkasan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%. Kebutuhan yang mendesak tersebut menjadi prioritas otoritas pajak termasuk dalam pengembangan dan dukungan dari sisi teknologi informasi. Simak artikel ‘Bingung Soal Penurunan PPh Pasal 25? Sabar, DJP Susun Penegasannya’.

“Sekarang ini banyak program-program baru yang lebih urgent terkait situasi sekarang. Jadi, fokus dan sumber daya kita arahkan ke sana,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, DJP sempat menyatakan proses uji coba unifikasi SPT masa PPh akan dievaluasi pada kuartal pertama tahun ini. Jika hasil evaluasi menunjukkan perkembangan yang baik dan lancar, ada kemungkinan unifikasi SPT masa PPh bisa diperluas untuk wajib pajak lain pada Mei atau Juni 2020. Simak artikel ‘Evaluasi Uji Coba Unifikasi SPT Masa PPh Penentu Langkah Lanjutan DJP’.

Rencana unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Oleh karena itu, unifikasi SPT masa PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir.

SPT masa PPh yang akan masuk dalam unifikasi adalah SPT masa PPh yang berkaitan dengan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak (pot/put). Baca artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Adapun yang masuk dalam unifikasi SPT masa PPh adalah PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir. Simak artikel ‘Penjelasan DJP Mengapa Unifikasi Hanya Mencakup 4 Jenis SPT Masa PPh’.

Unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan. Perbaikan sisi administrasi ini merupakan langkah yang signifikan dalam memberikan efisiensi biaya bagi pelaku usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 April 2020 | 22:43 WIB

Jika Unifikasi benar2 sudah diterapkan, maka akan sangat membantu untuk efisiensi. Namun sistemnya benar2 harus siap karena jika semua SPT disatukan, maka dalam satu aplikasi akan banyak membutuhkan data

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?