SE-17/PJ/2022

Ini Alasan DJP Atur Prosedur Bagi WP yang Tak Sengaja Cabut SPPH PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juni 2022 | 14:30 WIB
Ini Alasan DJP Atur Prosedur Bagi WP yang Tak Sengaja Cabut SPPH PPS

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang tak sengaja mencabut surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) masih bisa kembali menyampaikan SPPH sepanjang PPS masih berlangsung.

Prosedur bagi wajib pajak yang tak sengaja mencabut SPPH diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-17/PJ/2022. Beleid tersebut terbit untuk menyeragamkan implementasi di kantor pelayanan pajak (KPP).

"Agar seragam proses pembatalannya di KPP, petunjuk teknisnya juga disampaikan di surat edaran tersebut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Dengan menyampaikan surat pernyataan kealpaan mencabut SPPH kepada KPP, surat keterangan PPS terkait dengan pencabutan SPPH secara tidak sengaja akan dibatalkan oleh DJP.

KPP nantinya menyampaikan surat pembatalan pencabutan SPPH kepada wajib pajak sebagai tanda bukti dibatalkannya pencabutan SPPH.

Untuk diketahui, PMK 196/2021 memberikan hak kepada wajib pajak untuk mencabut SPPH yang telah disampaikan kepada DJP. Pencabutan SPPH dilakukan dengan menyampaikan SPPH baru dengan mengisi kolom harta, utang, dan harta bersih dengan angka 0.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Perlu diingat, terdapat beberapa implikasi bila wajib pajak mencabut SPPH. Pertama, surat keterangan yang telah disampaikan kepada wajib pajak sebelum pencabutan SPPH menjadi batal demi hukum. Kedua, wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta bersih.

Ketiga, ketentuan Pasal 4, Pasal 8, serta Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021 tak berlaku bagi wajib pajak yang mencabut SPPH.

Pada ketiga pasal tersebut, wajib pajak peserta PPS mendapatkan jaminan tak akan dikenai sanksi administrasi UU Pengampunan Pajak, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun 2016 hingga 2020, dan data yang tercantum dalam SPPH tak akan dijadikan dasar untuk penyelidikan hingga penuntutan pidana.

Kemudian, keempat, wajib pajak yang mencabut SPPH tidak dapat menyampaikan SPPH kembali kepada DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha