SE-17/PJ/2022

Ini Alasan DJP Atur Prosedur Bagi WP yang Tak Sengaja Cabut SPPH PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juni 2022 | 14:30 WIB
Ini Alasan DJP Atur Prosedur Bagi WP yang Tak Sengaja Cabut SPPH PPS

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang tak sengaja mencabut surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) masih bisa kembali menyampaikan SPPH sepanjang PPS masih berlangsung.

Prosedur bagi wajib pajak yang tak sengaja mencabut SPPH diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-17/PJ/2022. Beleid tersebut terbit untuk menyeragamkan implementasi di kantor pelayanan pajak (KPP).

"Agar seragam proses pembatalannya di KPP, petunjuk teknisnya juga disampaikan di surat edaran tersebut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan menyampaikan surat pernyataan kealpaan mencabut SPPH kepada KPP, surat keterangan PPS terkait dengan pencabutan SPPH secara tidak sengaja akan dibatalkan oleh DJP.

KPP nantinya menyampaikan surat pembatalan pencabutan SPPH kepada wajib pajak sebagai tanda bukti dibatalkannya pencabutan SPPH.

Untuk diketahui, PMK 196/2021 memberikan hak kepada wajib pajak untuk mencabut SPPH yang telah disampaikan kepada DJP. Pencabutan SPPH dilakukan dengan menyampaikan SPPH baru dengan mengisi kolom harta, utang, dan harta bersih dengan angka 0.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Perlu diingat, terdapat beberapa implikasi bila wajib pajak mencabut SPPH. Pertama, surat keterangan yang telah disampaikan kepada wajib pajak sebelum pencabutan SPPH menjadi batal demi hukum. Kedua, wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta bersih.

Ketiga, ketentuan Pasal 4, Pasal 8, serta Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021 tak berlaku bagi wajib pajak yang mencabut SPPH.

Pada ketiga pasal tersebut, wajib pajak peserta PPS mendapatkan jaminan tak akan dikenai sanksi administrasi UU Pengampunan Pajak, tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban pajak tahun 2016 hingga 2020, dan data yang tercantum dalam SPPH tak akan dijadikan dasar untuk penyelidikan hingga penuntutan pidana.

Kemudian, keempat, wajib pajak yang mencabut SPPH tidak dapat menyampaikan SPPH kembali kepada DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN