PENGAMPUNAN PAJAK

Ini 7 Keuntungan Ikut Tax Amnesty

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 07 Juli 2016 | 14:42 WIB
Ini 7 Keuntungan Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak telah dicanangkan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta. Program ini berlaku mulai 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan bahwa kesempatan mengikuti tax amnesty tidak akan terulang lagi di masa mendatang. Dengan kata lain, program tax amnesty kali ini adalah yang terakhir.

Dari sisi pemerintah, program pengampunan pajak ini bertujuan untuk memperluas basis data Ditjen Pajak dan menarik dana-dana milik konglomerat asal Indonesia yang selama ini ditaruh di luar negeri.

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Ini juga menjadi harapan baru bagi penerimaan pajak di 2016. Lantas, dari sisi wajib pajak, apa saja bonus atau manfaat yang bisa didapatkan jika mengikuti program ini?

Dikutip dari pasal-pasal Undang-Undang Pengampunan Pajak, setidaknya ada tujuh keuntungan yang bisa didapatkan wajib pajak dalam mengikuti program pengampunan pajak ini.

Pertama, penghapusan pajak terutang (PPh dan PPN dan/atau PPnBM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.

Kedua, sanksi administrasi baik berupa bunga atau denda atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.

Ketiga, adanya jaminan tidak akan dilakukan pemeriksaan pajak, termasuk pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana pajak terkait harta yang selama ini tidak dilaporkan.

Keempat, jika harta yang terkait tengah dalam proses pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka proses tersebut akan dihentikan.

Kelima, adanya jaminan kerahasiaan. Rahasia yang dimaksud adalah data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana apapun.

Adapun keenam, adanya penghapusan PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham yang dilakukan wajib pajak.

Ketujuh berkaitan dengan besaran tarif pajak yang dikenakan. Jika wajib pajak mengungkapkan harta yang berada di dalam negeri atau di luar negeri dan harta tersebut dialihkan ke Indonesia, maka tarif yang akan dikenakan hanya 2% untuk Periode I (1 Juli-30 September 2016), 3% untuk periode II (1 Oktober-31 Desember 2016), dan 5% untuk periode III (1 januari 2017- 31 Maret 2017).

Untuk pengungkapan harta yang berada di luar negeri tarif juga berlaku dalam tiga periode yang sama. Untuk periode I tarifnya sebesar 4%, periode II 6% dan periode III 10%. Tarif ini berlaku jika harta yang bersangkutan tidak dialihkan ke dalam negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data