Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah baru saja menaikkan batasan harga jual rumah yang mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain batasan harga, ada beberapa kriteria lain yang wajib dipenuhi.
Dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019, rumah umum yang mendapat pembebasan PPN merupakan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM.
Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tersebut, seperti amanat pasal 2, adalah rumah yang memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, luas bangunan tidak melebihi 36 m2. Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual.
“Dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian,” demikian bunyi penggalan pasal 2 ayat (1) b, seperti dikutip pada Senin (27/5/2019).
Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 m2. Kelima, perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
“Masyarakat berpenghasilan rendah … adalah masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman,” demikian bunyi pasal 2 ayat (3) beleid tersebut.
Seperti diketahui, beleid yang berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya, yakni PMK No.113/PMK.03/2014, PMK No.125/PMK.011/2012, PMK No.31/PMK.03/2011, PMK No.80/PMK.03/2008, serta PMK No.36/PMK.03/2007. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.