PMK 81/2019

Ini 5 Ketentuan Rumah yang Bisa Dapat Pembebasan PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2019 | 17:08 WIB
Ini 5 Ketentuan Rumah yang Bisa Dapat Pembebasan PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah baru saja menaikkan batasan harga jual rumah yang mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain batasan harga, ada beberapa kriteria lain yang wajib dipenuhi.

Dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019, rumah umum yang mendapat pembebasan PPN merupakan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM.

Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tersebut, seperti amanat pasal 2, adalah rumah yang memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, luas bangunan tidak melebihi 36 m2. Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

“Dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian,” demikian bunyi penggalan pasal 2 ayat (1) b, seperti dikutip pada Senin (27/5/2019).

Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 m2. Kelima, perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

“Masyarakat berpenghasilan rendah … adalah masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman,” demikian bunyi pasal 2 ayat (3) beleid tersebut.

Seperti diketahui, beleid yang berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya, yakni PMK No.113/PMK.03/2014, PMK No.125/PMK.011/2012, PMK No.31/PMK.03/2011, PMK No.80/PMK.03/2008, serta PMK No.36/PMK.03/2007. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci