PMK 81/2019

Ini 5 Ketentuan Rumah yang Bisa Dapat Pembebasan PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2019 | 17:08 WIB
Ini 5 Ketentuan Rumah yang Bisa Dapat Pembebasan PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah baru saja menaikkan batasan harga jual rumah yang mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Selain batasan harga, ada beberapa kriteria lain yang wajib dipenuhi.

Dalam pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019, rumah umum yang mendapat pembebasan PPN merupakan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM.

Rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tersebut, seperti amanat pasal 2, adalah rumah yang memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, luas bangunan tidak melebihi 36 m2. Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

“Dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian,” demikian bunyi penggalan pasal 2 ayat (1) b, seperti dikutip pada Senin (27/5/2019).

Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 m2. Kelima, perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Masyarakat berpenghasilan rendah … adalah masyarakat berpenghasilan rendah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan pemukiman,” demikian bunyi pasal 2 ayat (3) beleid tersebut.

Seperti diketahui, beleid yang berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya, yakni PMK No.113/PMK.03/2014, PMK No.125/PMK.011/2012, PMK No.31/PMK.03/2011, PMK No.80/PMK.03/2008, serta PMK No.36/PMK.03/2007. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot