SUPERTAX DEDUCTION (3)

Ini 5 Kelompok Biaya yang Dapat Insentif Supertax Deduction Vokasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 September 2021 | 17:10 WIB
Ini 5 Kelompok Biaya yang Dapat Insentif Supertax Deduction Vokasi

INSENTIF supertax deduction vokasi diwujudkan dengan pemberian tambahan pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak.

Adapun dalam konteks insentif supertax deduction vokasi, biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah biaya berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Perincian biaya yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu (PMK 128/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Lantas, apa saja biaya-biaya yang mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto? Berdasarkan pada Pasal 4 PMK 128/2019, terdapat 5 kelompok biaya untuk kegiatan vokasi yang dapat memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Pertama, penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus. Penunjang fasilitas fisik khusus tersebut dapat meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja dan/atau kegiatan pemagangan.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 5 huruf c dan d PMK 128/2019, terdapat 2 jenis biaya atas penyediaan fasilitas fisik khusus yang juga dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dalam hal ini, biaya tersebut dibebankan secara proporsional berdasarkan pada pemanfaatan yang terkait dengan kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan. Adapun 2 jenis biaya yang dimaksud sebagai berikut:

  1. biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan yang merupakan barang terwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan tidak digunakan penuh selama 1 tahun pajak untuk kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan; serta
  2. biaya penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan, termasuk biaya listrik, air, dan bahan bakar yang tidak dapat dipisahkan antara biaya untuk tujuan produksi komersial dan biaya terkait pelaksanaan praktik kerja dan/atau pemagangan.

Untuk biaya perolehan barang berwujud dan tidak berwujud terkait penyediaan fasilitas fisik, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung berdasarkan pada biaya penyusutan atau amortisasi barang berwujud dan tidak berwujud.

Adapun biaya penyusutan atau amortisasi barang berwujud dan tidak berwujud tersebut dibebankan pada bulan dilakukannya kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Selain barang berwujud dan tidak berwujud tersebut, tambahan pengurangan penghasilan bruto dihitung dari biaya yang sesungguhnya dikeluarkan pada tahun pajak bersangkutan.

Sebagai informasi, tambahan pengurangan penghasilan bruto atas penyediaan fasilitas fisik khusus tidak dapat diberikan dalam hal fasilitas fisik yang digunakan merupakan bagian dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto.

Kedua, instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing pelaksaan magang dan/atau kegiatan pembelajaran. Ketiga, barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan pelaksanaan magang dan/atau kegiatan pembelajaran.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Keempat, honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada peserta didik, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau infrastruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.

Namun demikian, tambahan pengurangan penghasilan bruto untuk kelompok biaya ini tidak dapat diberikan apabila peserta pemagangan memiliki hubungan keluarga sedarah, usaha, dan/atau penguasaan dengan pemilik, komisaris, direksi, dan/atau pengurus dari wajib pajak.

Kelima, biaya sertifikasi kompetensi bagi peserta didik, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta magang.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Merujuk pada Pasal 5 huruf f PMK 128/2019, tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya penggunaan fasilitas fisik, bahan, dan/atau barang yang dipakai dalam produksi komersial hanya dapat diberikan atas biaya tertentu. Biaya tertentu yang dimaksud adalah kelompok biaya pada poin kedua, keempat, dan kelima.

Pengurangan penghasilan bruto dapat dibebankan sebagai biaya jika tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun berjalan. Jika tambahan pengurangan penghasilan bruto menyebabkan rugi fiskal, besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto harus disesuaikan sebesar jumlah yang tidak menyebabkan kerugian tersebut. (vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2021 | 13:45 WIB

Terimakasih ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra