BERITA PAJAK HARI INI

Ini 5 Kelompok Biaya yang Bisa Dapat Super Tax Deduction

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 09:16 WIB
Ini 5 Kelompok Biaya yang Bisa Dapat Super Tax Deduction

Ilustrasi. (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya aturan teknis pemberian insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (13/9/2019).

Aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.010/2019 menegaskan kembali pemberian pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Pengurangan maksimal 200% itu terbagi atas dua poin. Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan pada poin pertama.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Ada 5 kelompok biaya yang bisa mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Pertama, penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus. Penunjang fasilitas fisik khusus itu meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya.

Kedua, instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing. Ketiga, barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan. Keempat, honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.

Kelima, biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik peningkatan indikasi adanya tindak pidana perpajakan sebagai hasil kerja sama antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Ditjen Pajak (DJP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Persyaratan

Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dalam kegiatan vokasi. Hal ini diatur dalam PMK No. 128/PMK.010/2019 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 6 September 2019 dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 9 September 2019.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Persyaratan itu antara lain perusahaan harus memiliki perjanjian kerja sama (PKS), membangun fasilitas fisik yang bermanfaat lebih dari 1 tahun, memberi pelatihan langsung ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), diploma, menyiapkan infrastruktur, dan instruktur atau trainer serta persyatan lain.

  • Kerja Sama Intens

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pada saat ini, kedua lembaga memang cukup intens melakukan kerja sama memerangi berbagai kejahatan perpajakan. Oleh karena itu, ada peningkatan yang cukup besar dalam indikasi adanya tindak pidana pajak.

“Jadi intinya, itu hasil kerja sama dua institusi, termasuk supaya tindak lanjut pidana pajak bisa diselesaikan secara tuntas termasuk pencucian uangnya,” tegasnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat
  • Omnibus Law

Pemerintah akan memperbaiki ekosistem investasi dengan memangkas 72 aturan yang masuk dalam undang-undang. Kebijakan mengenai investasi ini nantinya akan disatukan dalam sebuah undang-undang dengan skema omnibus law.

Menteri Keuangan Sri Mulyanin Indrawati mengatakan sejumlah aturan itu dinilai memberatkan investor. Selain itu, mayoritas aturan sudah tidak lagi relevan dengan kondisi perekonomian saat ini. Apalagi, banyak juga UU yang diterbitkan dengan konsep pemerintah kolonial Belanda.

“Produk UU zaman Belanda mindset-nya adalah kolonial terhadap koloni dan bukan untuk serve the people atau memperbaiki lingkungan agar kesempatan tercipta dan investasi terjadi,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN