BERITA PAJAK HARI INI

Ini 5 Kelompok Biaya yang Bisa Dapat Super Tax Deduction

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 09:16 WIB
Ini 5 Kelompok Biaya yang Bisa Dapat Super Tax Deduction

Ilustrasi. (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya aturan teknis pemberian insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (13/9/2019).

Aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.010/2019 menegaskan kembali pemberian pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Pengurangan maksimal 200% itu terbagi atas dua poin. Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan pada poin pertama.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Ada 5 kelompok biaya yang bisa mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Pertama, penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus. Penunjang fasilitas fisik khusus itu meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya.

Kedua, instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing. Ketiga, barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan. Keempat, honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.

Kelima, biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik peningkatan indikasi adanya tindak pidana perpajakan sebagai hasil kerja sama antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Ditjen Pajak (DJP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Persyaratan

Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dalam kegiatan vokasi. Hal ini diatur dalam PMK No. 128/PMK.010/2019 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 6 September 2019 dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 9 September 2019.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Persyaratan itu antara lain perusahaan harus memiliki perjanjian kerja sama (PKS), membangun fasilitas fisik yang bermanfaat lebih dari 1 tahun, memberi pelatihan langsung ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), diploma, menyiapkan infrastruktur, dan instruktur atau trainer serta persyatan lain.

  • Kerja Sama Intens

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pada saat ini, kedua lembaga memang cukup intens melakukan kerja sama memerangi berbagai kejahatan perpajakan. Oleh karena itu, ada peningkatan yang cukup besar dalam indikasi adanya tindak pidana pajak.

“Jadi intinya, itu hasil kerja sama dua institusi, termasuk supaya tindak lanjut pidana pajak bisa diselesaikan secara tuntas termasuk pencucian uangnya,” tegasnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik
  • Omnibus Law

Pemerintah akan memperbaiki ekosistem investasi dengan memangkas 72 aturan yang masuk dalam undang-undang. Kebijakan mengenai investasi ini nantinya akan disatukan dalam sebuah undang-undang dengan skema omnibus law.

Menteri Keuangan Sri Mulyanin Indrawati mengatakan sejumlah aturan itu dinilai memberatkan investor. Selain itu, mayoritas aturan sudah tidak lagi relevan dengan kondisi perekonomian saat ini. Apalagi, banyak juga UU yang diterbitkan dengan konsep pemerintah kolonial Belanda.

“Produk UU zaman Belanda mindset-nya adalah kolonial terhadap koloni dan bukan untuk serve the people atau memperbaiki lingkungan agar kesempatan tercipta dan investasi terjadi,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot