DAFTAR PAJAK UNIK

Ini 5 Jenis Pajak Paling Unik dan Tak Lazim di Dunia

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 19 Juni 2018 | 17:43 WIB
Ini 5 Jenis Pajak Paling Unik dan Tak Lazim di Dunia

JAKARTA, DDTCNews – Pajak memang sudah menjadi kewajiban setiap warga negara. Idealnya, uang pajak sendiri nantinya juga akan digunakan dan kembali kepada masyarakat.

Namun ternyata ada juga pajak untuk hal-hal aneh yang justru terkesan tidak masuk akal. Seperti dikutip dari laman Listverse.com, Kamis (7/6). Ini 5 jenis pajak paling aneh bin ajaib yang pernah ditetapkan di dunia.

1. Pajak Media Sosial, Uganda

Pemerintah Uganda menetapkan pengguna aplikasi seperti Whatsapp, Facebook, Twitter dan lainnya untuk membayar 200 shilling per hari atau setara dengan Rp 27.548 mulai 1 Juni 2018 ini. Presiden Uganda, Yoweri Museveni, mengatakan bahwa pajak ini diberlakukan untuk melawan gosip dan berita hoax di media sosial. Tentu saja hal ini mendapat tanggapan negatif dari masyarakat dan menyebut pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi.


2. Pajak Pelihara Anjing, Swiss

Di Swiss, warganya harus membayar pajak jika ingin memelihara anjing. Ukuran anjing menjadi ukuran berapa banyak harus membayar pajak. Aturan ini bertujuan memastikan warga patuh pada aturan yang kemungkinan membahayakan warga sekitar. Bahkan pemerintah menyiapkan anjing buas untuk menyerang anjing yang tidak dibayarkan pajaknya.


3. Pajak Bernapas, Venezuela

Terkejut? Sebenarnya ini tidak berlaku umum. Pemerintah Venezuela menetapkan pajak ini pada mereka yang baru saja keluar dari bandara internasional Maiquetia di Caracas sebagai tujuan biaya perawatan mesin penyaring udara yang dipasang di bandara tersebut. Kementerian Air dan Transportasi Udara mengaku penyaring udara di sana bisa menghilangkan bau, menghambat tumbuhnya bakteri dan bisa melindungi kesehatan semua penumpang.


4. Pajak Agama, Jerman

Pemeluk agama Katolik dan Protestan di Jerman ternyata diminta membayar pajak penghasilan mereka untuk mendanai gereja mereka sendiri. Pada akhirnya gereja di sana punya pendapatan besar dari warga, apalagi sekitar 24,7 juta warga Jerman beragama Katolik dan 24,3 juta penganut Protestan. Kalaupun ingin lepas dari pajak ini, satu-satunya cara adalah keluar secara resmi dari gereja. Namun haknya juga dicabut, yaitu hak atas pemakaman.


5. Pajak Televisi dan Radio, Jerman

Lagi-lagi di Jerman, pemerintah tahun 1970-an dulu menetapkan pajak bagi pemilik radio dan televisi. Jumlahnya sekitar US$ 20 per bulan atau setara dengan Rp 277 ribu yang kemudian dana ini digunakan untuk membiayai televisi dan jaringan radio milik negara. Sayangnya, pajak ini nyatanya juga berlaku pada warga yang tak memiliki tv dan radio. (Gfa/Amu)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan