UU HPP

Ini 4 Syarat Ikut Program Pengungkapan Harta Sukarela Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Ini 4 Syarat Ikut Program Pengungkapan Harta Sukarela Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada 4 syarat utama yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk bisa berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela harta bersih, khususnya untuk perolehan 2016-2020.

Keempat persyaratan tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 10 ayat (2). Wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, memiliki identitas sebagai wajib pajak dalam negeri.

"...memiliki nomor pokok wajib pajak," tulis Pasal 10 ayat (2) huruf a UU HPP dikutip pada Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Kedua, adalah membayar PPh final sesuai dengan tempat penempatan harta, komitmen repatriasi harta di luar negeri, dan komitmen investasi yang telah ditentukan. Opsi investasi harta bersih terbatas pada kegiatan hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan dan surat berharga negara (SBN).

Ketiga, yang wajib dipenuhi adalah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020. Syarat keempat, wajib pajak harus mencabut permohonan.

Pada kategori keempat ini syarat mencabut permohonan yang disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) dan juga permohonan pada proses litigasi. Syarat mencabut permohonan berlaku saat belum diterbitkan surat keputusan atau putusan. Terdapat 9 permohonan yang wajib dicabut sebagai syarat mengikuti program pengungkapan sukarela harta bersih.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Deretan permohonan yang wajib dicabut antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Kemudian mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Selanjutnya, mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar. Lalu mencabut permohonan keberatan, pembetulan, dan banding.

Kemudian mencabut permohonan gugatan dan/atau peninjauan kembali (PK). Pencabutan perkara tersebut dilakukan sepanjang belum diterbitkan putusan.

Adapun program pengungkapan sukarela harta bersih berlaku selama 6 bulan pada 2022. Wajib pajak mengikuti program ungkap harta dengan menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan kepada dirjen pajak mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan