UU HPP

Ini 4 Syarat Ikut Program Pengungkapan Harta Sukarela Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Ini 4 Syarat Ikut Program Pengungkapan Harta Sukarela Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada 4 syarat utama yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk bisa berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela harta bersih, khususnya untuk perolehan 2016-2020.

Keempat persyaratan tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 10 ayat (2). Wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, memiliki identitas sebagai wajib pajak dalam negeri.

"...memiliki nomor pokok wajib pajak," tulis Pasal 10 ayat (2) huruf a UU HPP dikutip pada Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kedua, adalah membayar PPh final sesuai dengan tempat penempatan harta, komitmen repatriasi harta di luar negeri, dan komitmen investasi yang telah ditentukan. Opsi investasi harta bersih terbatas pada kegiatan hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan dan surat berharga negara (SBN).

Ketiga, yang wajib dipenuhi adalah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020. Syarat keempat, wajib pajak harus mencabut permohonan.

Pada kategori keempat ini syarat mencabut permohonan yang disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP) dan juga permohonan pada proses litigasi. Syarat mencabut permohonan berlaku saat belum diterbitkan surat keputusan atau putusan. Terdapat 9 permohonan yang wajib dicabut sebagai syarat mengikuti program pengungkapan sukarela harta bersih.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Deretan permohonan yang wajib dicabut antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Kemudian mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Selanjutnya, mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar. Lalu mencabut permohonan keberatan, pembetulan, dan banding.

Kemudian mencabut permohonan gugatan dan/atau peninjauan kembali (PK). Pencabutan perkara tersebut dilakukan sepanjang belum diterbitkan putusan.

Adapun program pengungkapan sukarela harta bersih berlaku selama 6 bulan pada 2022. Wajib pajak mengikuti program ungkap harta dengan menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan kepada dirjen pajak mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN